LiquidKapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin ungkap peredaran Liquid Vape mengandung zat berbahaya Etomidate

MeutiaraNews.co – Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Asep Safrudin menegaskan tidak ada larangan bagi tempat hiburan malam (THM) untuk beroperasi di wilayah Kepri, selama kegiatan usaha tersebut memiliki izin yang sesuai dengan ketentuan dan tidak menjadi tempat peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

Menurut Kapolda Kepri, keberadaan tempat hiburan malam merupakan bagian dari aktivitas usaha yang tetap dapat berjalan sepanjang memenuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Tidak ada halangan tempat hiburan malam untuk buka, sepanjang izinnya sesuai dengan ketentuan dan tidak ada narkoba,” tegas Kapolda Kepri.

Ia menekankan, persoalan utama bukan pada keberadaan tempat hiburannya, melainkan kepatuhan pengelola terhadap peraturan serta upaya menjaga lokasi usaha agar tidak menjadi sarana tindak pidana.

Kapolda juga mengingatkan para pengusaha dan pengelola THM untuk ikut bertanggung jawab menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Pengawasan terhadap pengunjung maupun aktivitas di dalam tempat usaha dinilai penting untuk mencegah masuknya narkotika dan tindak kejahatan lainnya.

Pihak kepolisian, lanjutnya, akan terus melakukan pengawasan dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan narkotika.

Dengan demikian, pengelola THM diminta memastikan seluruh perizinan usaha telah sesuai serta tidak memberikan ruang bagi peredaran atau penyalahgunaan narkoba.

Kapolda Kepri menegaskan, penegakan hukum akan dilakukan terhadap siapa pun yang terbukti melanggar aturan, tanpa melihat latar belakang maupun jenis usahanya.

Kapolda juga berharap para pelaku usaha di sektor hiburan dapat menjalankan bisnis secara profesional dan bertanggung jawab sehingga iklim investasi di Kepri tetap tumbuh, sekaligus menciptakan situasi keamanan yang kondusif.

“Silakan berusaha dan berinvestasi. Polri mendukung, tetapi tetap ikuti aturan dan jangan ada narkoba,” tegasnya. (Nando)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *