Meutiaranews.co – Pintu masuk udara dengan menggunakan penerbangan langsung diatur secara terbatas. Yaitu hanya melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta di Provinsi Banten, Raja Haji Fisabilillah di Provinsi Kepulauan Riau, dan Sam Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara;
Hal ini merupakan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengatur pembatasan pintu masuk perjalanan internasional bagi WNI.
Mendagri menerbitkan instruksi terbaru terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Luar Jawa-Bali. Instruksi Mendagri Nomor 69 Tahun 2021 berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022.
Sementara itu, pintu masuk laut hanya melalui pelabuhan Batam dan Tanjung Pinang di Provinsi Kepulauan Riau dan Nunukan di Provinsi Kalimantan Utara.
Sedangkan, pintu masuk darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Provinsi Kalimantan Barat serta Motaain di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Aturan itu turut membatasi akses masuk perjalanan penumpang internasional bagi warga negara asing. Pintu masuk udara dengan menggunakan penerbangan langsung hanya melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta di Provinsi Banten, Raja Haji Fisabilillah di Provinsi Kepulauan Riau, dan Sam Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara;
Kemudian, pintu masuk laut di Provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) atau kapal layar (yacht).
Instruksi Mendagri tidak menjelaskan secara teknis. Sebab pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional