Meutiaranews.co, Batam – Oknum PNSStasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam (SKIPM) WD ditangkap polisi atas dugaan pemerasan berbentuk Fee kepada pengusaha ekspor hasil perikanan di Batam.

WD ditangkap oleh petugas Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) di Morning Bakery KBC Batam pada Jumat, 21 Mei 2021 sekitar pukul 13.50 Wib.

“OTT tersebut kita dapatkan barang bukti 1 buah amplop berwarna coklat yang bertuliskan “To Pak Wildan” berisikan uang tunai sebesar Rp. 12.450.000,” kata Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Apri Fajar Hermanto, Jumat, 04 Juni 2021.

Keterangan pers yang dilaksanakan di ruang Media Center Bidhumas Polda Kepri, juga dihadiri Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar.

Selain uang tunai Rp 22.450.000 juga diamankan laporan exsport udang Vaname Ahua bulan April 2021, 1 Unit Handphone Merk Xiaomi dan Tas sandang merk Calvin Klein warna hitam yang berisikan beberapa buku tabungan dan kartu ATM serta uang tunai Dolar Singapur sejumlah SGD 16.636.

Fajar menambahkan, sebagai Staf SKIPM Batam yang bertugas di Pelabuhan Sagulung, WD mempunyai kewenangan menandatangani surat perintah muat (SPM) terhadap ikan dan udang hasil perikanan yang akan dimuat untuk diekspor tujuan Singapura.

Perusahan yang dijadikan mesin ‘ATM’ oleh WD adalah Direktur PT. Berkat Samudra Sukses, Lexsi alias Alek. WD mengancam bila tidak memberikan persen Rp 10.000 untuk satu Viber maka ia tidak bersedia untuk menandatangani SPM. 

“Tersangka telah melakukan kegiatan nya sebanyak empat kali terhitung sejak bulan Februari sampai dengan bulan Mei 2021 dengan total Rp 29.390.000,” ungkap dia.

Rincian uang tersebut yakni pada bulan Februari sebesar Rp. 5.410.000,-, bulan Maret Sebesar Rp. 3.560.000,-, bulan April sebesar Rp. 7.970.000,- dan tanggal 21 Mei sebesar Rp. Rp. 12.450.000 dengan lokasi penyerahan uang beberapa tempat di Batam.

Fajar menambahkan, dari rangkaian OTT tersebut ada lima orang saksi yang telah diperiksa. Pasal yang diancam atas  persangkakan Pasal 12 Huruf (E) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut berbunyi “Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *