Meutiaranews.co – Polda Kepri mengungkap kasus dugaan korupsi dana hibah di Dispora Kepri yang menggunakan APBD dan APBD-Perubahan 2020 senilai Rp6,2 milliar.
“Ada enam laporan polisi dan enam tersangka dalam kasus ini,” kata Wadir Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan didampingi Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar, dan Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Abdul Rahman saat konferensi pers di Media Center Polda Kepri, Senin (11/4/2022).
Enam orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka, yakni PNS Pemprov Kepri berinsial TR alias WH (44), wiraswasta inisial MN alias USN (39), wiraswasta inisial SPN alias AR (35), tukang ojek Inisial AAS (27) wiraswasta MIF alias FLS (33).
″Para tersangka ini mempunyai peran masing-masing,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Selanjutnya pada 20 Desember 2020, Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri mulai melaksanakan penyelidikan atas Informasi dimaksud dengan melakukan permintaan keterangan kepada sejumlah orang terdiri dari pihak Pemprov Kepri, pihak penerima hibah, notaris dan pegawai tempat dilaksanakanya kegiatan hibah.
Kemudian pada 3 Januari 2022 telah dimulainya proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja hibah bidang Kepemudaan dan olah raga pada DPA-PPKD pemerintah Provinsi Kepri yang menggunakan dana APBD dan APBD Perubahan Provinsi Kepri tahun anggaran 2020.
Dari hasil penyidikan ditemukan perbuatan melawan hukum dan didukung dengan minimal dua alat bukti yang sah serta telah adanya hasil audit kerugian keuangan negara oleh tim audit dari Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kepri.
“Sebaimana laporan hasil audit kerugian keuangan negara nomor : SR-141 /PW28/5/2022, tanggal 4 April 2022 dengan nilai kerugian keuangan negara total kerugian sebesar Rp6.215.000.000,″ jelasnya.
Dalam penyidikan perkara ini, penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 77 orang saksi, melakukan penyitaan terhadap barang bukti terkait perkara berupa uang sebesar Rp233.650.000 yang telah disita dari penerima hibah serta sejumlah dokumen-dokumen terkait.
Ia menjelaskan, secara global perkara dugaan korupsi dana hibah senilai Rp20 miliar, dan dibagi menjadi empat klaster.
“Kasus hari ini merupakan klaster pertama yaitu yang ada di Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kepri dengan kerugian negara sebesar Rp6.215.000.000,” jelasnya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UURI Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional