Meutiaranews.co – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba)Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 116 gram, Kamis (14/4/2022).
Pemusnahan ini hasil pengungkapan periode April 2022 dari tersangka KD alias I dengan barang bukti 136,56 gram sabu dari Laporan Polisi dengan nomor: LP-A/49/III/2022/SPKT-Kepri tanggal 27 Maret 2022.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Albert Perwira Sihite mengatakan, pemusnahan berdasarkan Surat Hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang ketetapan status barang sitaan narkotika.
“Barang bukti yang disita dari tersangak sebanyak 136.56 gram sabu. Sebanyak 116 gram sabu dimusnahkan, seberat 16,56 gram dikirim ke laboratorium Balai POM Kepri dan 4 gram untuk pembuktian di persidangan,” ujarnya.
I menjelaskan, satu gram sabu diasumsikan dapat digunakan oleh 5 orang pengguna. Barang bukti yang disita sebanyak 136.56 gram sabu.
“136,56 gram sabu dibagi 1 kemudian dikali 5, sehingga jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah 683 orang,” katanya.
Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air panas disaksikan oleh tersangka, Kejari Batam, BNNP Kepri, BPOM, advokat dan LSM Granat.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal 20 tahun penjara. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional