Meutiaranews.co – Ditreskrimum Polda Kepri menangkap dua orang pria di Batam yang melakukan perekrutan dan penempatan PMI secara Ilegal ke Kamboja pada Selasa (23/8/2022) lalu.

Kedua pelaku berinisial M dan CH dibekuk karena merekrut enam orang PMI dari pulau Jawa yang akan diberangkatkan ke Kamboja melalui Singapura.

“Enam orang korban tersebut akan dipekerjakan sebagai operator judi online di Kamboja,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Siagian, Kamis (25/8).

Jefri mengatakan, pengungkapan penempatan PMI yang akan dijadikan operator judi online tersebut terungkap dari hasil laporan yang diterima polisi.

“Kami menerima informasi akan ada calon PMI yang akan tiba di Batam untuk diberangkatkan ke luar negeri. Korban ada 6 orang WNI asal Jawa,” kata Jefri.

Jefri menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan pihaknya keenam calon korban tersebut direkrut oleh kedua pelaku dan akan dijadikan operator judi online yang berada di Kamboja.

“Mereka direktur melalui media sosial dengan iming-iming gaji Rp6-9 juta tergantung jenis pekerjaannya,” sebutnya.

Jefri juga menerangkan, dari perekrutan tersebut para korban tidak diminta biaya apapun dan kesemuanya ditanggung oleh dua pelaku tersebut.

“Segala akomodasi disiapkan perekrut, termasuk uang saku masing-masing korban. Jadi kedua pelaku ini berencana membuka judi online dengan server di Kamboja,” terangnya.

Jefri menjelaskan bahwa para korban diberangkatkan dari Jakarta ke Batam jika lolos maka akan diberangkatkan ke Singapura kemudian Malaysia dan melakukan perjalanan darat ke Kamboja.

“Sesampainya di Thailand sudah ada yang akan menjemput para korban,” ujarnya.

Jefri mengungkapkan kedua pelaku yakni M dan CH sebelumnya pernah membuka situs judi online di Indonesia tetapi telah ditutup dan berencana akan membuka kembali situs judi online baru di Kamboja.

“Jadi mereka melakukan penempatan tidak sesuai prosedur dan tidak memiliki kewenangan atau badan hukum untuk melakukan hal tersebut dan ini baru pertama dilakukan,” ujarnya.

Dari tangan pelaku dan korban kepolisian menyita berbagai barang bukti berupa paspor sebanyak 6 buah milik korban, handphone, uang digunakan para pelaku serta uang dalam bentuk baht Thailand dan beberapa barang bukti lainnya.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 4 junto 10 UU RI tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pasal 41 junto pasal 43 UU Nomor 18 tahun 2019 tentang Perlindungan PMI.(es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By IR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *