Meutiaranews.co – Polda Kepri paparkan kronologis penangkapan dan keterlibatan Brigadir ARG, pengawal pribadi (Walpti) Gubernur Kepri Ansar Ahmad dalam peredaran gelap narkoba jenis sabu.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt. Dikatakannya, awal penangkapan dilakukan penyidik Satnarkoba Polres Tanjungpinang kepada M, yang merupakan kader DPC PP Teluk Sebong, Bintan di rumahnya, Kabupaten Bintan.

“Dari penangkapan tersebut telah diamankan barang bukti sebanyak dua paket Sabu berjumlah 1.6 Kg. M mengatakan, sebelum disergap ia mejemput sabu bersama oknum walpri, ARG,” ujar Kabid Humas, Kamis, 3 Februari 2021.

Melalui keterangan tersangka M yang menyebut bersama ARG telah mengambil barang bukti narkotika jenis sabu yang ada di pinggir pantai resort Clubmet. Mereka pergi berdua menggunakan kendaraan milik ARG.

“Berdasarkan keterangan dan pengembangan, Tim Penyidik Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang akhirnya mengamankan ARG pada hari Senin, 24 Januari 2022 jam 00.30 Wib,” jelasnya.

Setelah mengambil barang bukti yang berada di pinggir pantai resort Clubmet, tersangka M dan ARG menuju ke kediaman tersangka ke tiga yaitu DTP yang berada di Tanjunguban.

“Informasi dari ARG, barang bukti yang sebelumnya diambil di pinggir pantai resort Clubmet berada di rumah tersangka ke tiga berinisial DTP. Sehingga tim penyidik Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang langsung mengamankan DTP berikut barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5.172 Kg,” terang Kabid Humas.

Dengan tertangkapnya tiga pelaku, Harry menjelaskan jumlah keseluruhan barang bukti sabu yang diamankan berjumlah 6.7 Kg sabu.

Menurut Harry, Brigadir ARG terancam dipecat dengan tidak hormat (PTDH) akibat perbuatannya melawan hukum. “Bapak Kapolda Kepri telah mengambil tindakan sesuai dengan arahan Bapak Kapolri yaitu tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran anggota terutama bagi anggota yang terlibat penyalahgunaan peredaran Narkotika yang mana dihukum sesuai hukum pidana dan dipecat,” tegasnya.

Atas perbuatan ketiga tersangka penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Mati Atau Pidana Seumur Hidup Atau Paling Lama 20 Tahun.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *