Meutiaranews.co – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri melanjutkan pengusutan kluster kedua dugaan korupsi dana hibah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kepri APBD tahun 2020 dimana sebelumnya telah menyelesaikan penyelidikan klaster pertama dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus, AKBP Nugroho Agus Setiawan mengatakan bahwa saat ini penyidik tengah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi untuk klaster kedua kasus korupsi dana hibah Pemprov Kepri.

“Sudah puluhan orang diminta keterangan terkait kasus korupsi dana hibah APBD tahun anggaran 2020,” kata Nugroho Senin (12/9/2022).

Nugroho menyebutkan, kluster kedua yang tengah di lidik pihaknya tersebut hampir sama modusnya dengan kluster pertama yakni dengan memalsukan laporan pertanggungjawaban (LPJ) serta memalsukan data organisasi atau fiktif.

“Modusnya sama, cuman beda orang (pelakunya),” ujarnya.

Saat dikonfirmasi terkait total kerugian klaster kedua dugaan korupsi dana hibah APBD Pemprov Kepri tahun 2020, Nugroho menerangkan bahwa kerugian diperkirakan selisih sedikit dengan klaster pertama yakni hingga Rp7 miliar.

“Pembagian kluster ini untuk memudahkan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah ini,” ujarnya.

Pemeriksaan klaster kedua ini terus berlangsung sampai saat ini. Nugroho memastikan usai mendapatkan kepastian kerugian negara dari BPKP, akan segera melanjutkan penyelidikan ke tahap selanjutnya.

“Tunggu saja, nanti akan disampaikan jika sudah ada titik terang,” ujarnya.

Sebelumnya Polda Kepri saat telah melakukan pengungkapan klaster pertama yakni dengan enam orang tersangka dengan kerugian negara mencapai Rp 16 miliar. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By IR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *