Modus baru menggunakan kapal mewah berkisar Rp 4 Miliar

Meutiaranews.co – Polisi di Batam berhasil menggagalkan aksi penyeludupan sebanyak 107.258 Kg sabu dari lima orang pelaku diperairan Pulau Putri, Nongsa.

Waka Polda Kepri Brigjen Pol Dermawan mengatakan, penangkapan yang dilakukan terjadi pada Minggu, 05 September 2021 sekira pukul 06.00 Wib.

“Pelaku yang diamanatkan berjumlah lima orang. Mereka menggunakan sebuah kapal mewah Sb. Edward Black Beard,” kata Jendral Dermawan dalam konferensi persnya di Polresta Barelang, Senin, 20 September 2021.

Ke lima tersangka yang ditangkap adalah RA (26), AZA (23), EAH (25), FOS (26) serta H, (33). Dari berat 107.258 Kg sabu yang diamankan terdiri dari 104 paket teh China merek Guanyinwang yang berada di dalam enam tas rancel.

“Penangkapan ini berkat kerjasama Polresta Barelang dan Bea dan Cukai selama 3 bulan pengintaian,” ungkapnya.

Dijelaskan, tersangka RA mendapat perintahkan atau di suruh oleh ZB (Dpo) Untuk menjemput Narkotika jenis sabu di perairan Malaysia menggunakan Kapal Sb. Edward Black Beard.

Cencananya, sabu tersebut bertujuan ke Singkawang, Pontianak, Kalimantan Barat. Tersangka RA mengajak temannya AZA, EAH, FOS, Sedangkan tersangka H datang sendiri karena tersangka H merupakan orang suruhan langsung dari ZB.

“Diduga Narkotika jenis serbuk kristal sabu tersebut akan diedarkan di Batam dan Kota lainnya,” tambah Waka Polda Kepri.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 1 unit kapal sb. edward black beard gt.18 no.2255/lla warna putih, 6 buah tas ransel besar berisi kemasan teh cina merk guanyinwang diduga narkotika jenis serbuk kristal sabu dengan jumlah total sebanyak 104 bungkus dengan berat keseluruhan 107,258 Kg.

Dermawan menjelaskan bahaya dari aksi penyeludupan narkotika dari Malaysia masuk ke Indonesia. Jika barang bukti tersebut beredar bisa dikonsumsi sekitar 321.774 s/d 429.000 jiwa.

Dengan disitanya barang bukti tersebut, katanya, bisa menyelamatkan sekitar 321.774 s/d 429.000 jiwa penduduk.

Dermawan mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejakaan dan Pengadilan agar memberikan hukuman yang berat kepada para pelaku penyeludupan narkotika yang masuk ke Indonesia.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 115 ayat (2) UU Ri No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Wakapolda.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika