Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira (Meutiaranews)

Meutiaranews.co – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreakrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) hentikan proses penyidikan dugaan kasus Tenaga Harian Lepas (THL) fiktif di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri.

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, hingga saat ini serangkaian penyelidikan telah dilakukan terkait kasus tersebut.

“Kami telah melakukan permintaan keterangan terhadap saksi-saksi, Ahli dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Ahli Keuangan Daerah, dan Ahli Pidana,” kata Kombes Pol Yudha, Selasa (6/8/2024).

Ia menjelaskan, permintaan audit juga telah diajukan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri. Namun, berdasarkan hasil telaah BPKP Kepri, kasus ini tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap audit investigasi.

Hal ini disebabkan oleh adanya Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang telah lebih dahulu dilakukan oleh Inspektorat Daerah Provinsi Kepri selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).

“Hasil audit tersebut telah ditindaklanjuti oleh APIP, sehingga tidak memungkinkan untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut,” tegas Yudha.

Dengan demikian, perkara THL fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Kepri tidak dapat dilanjutkan proses hukumnya karena sudah dilakukan tindak lanjut hasil dari APIP.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *