Meutiaranews.co – Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanjungpinang menangkap seorang oknum Aparatur Sipil Negeri (ASN) Pemprov berinisial A sedang berduaan bersama istri orang berinisal SF di rumah kos lorong Ibu Pangga, Jalan Pulau Pandan, Batu 5, Kota Tanjungpinang, Jum’at (11/3/2022) sekira pukul 19.00 WIB.
Pengerebekan terhadap sepasang kekasih terlarang yang tengah dimadu asmara ini, berdasarkan laporan sang suami berinisial MA. Saat penggerebakan sang suami juga ikut menyaksikan.
“Suaminya berinisial MA mendapat informasi bahwa istrinya SF sedang bersama seorang laki-laki berinisial A di dalam rumah kos gang Ibu Pangga, Jalan Pulau Pandan Batu 5 Tanjungpinang yang diduga kedua orang tersebut sedang melakukan perzinahan,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban.
Menerima informasi adanya dugaan tindak pidana perzinahan, selanjutnya Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanjungpinang langsung melaksanakan penyelidikan, dengan cara melakukan observasi ke kosan tersebut.
Awal menjelaskan, setelah dilakukan pengamatan di TKP, didapati sebuah petunjuk bahwa di dalam rumah kos tersebut ada dua orang laki-laki dan perempuan. Kemudian, dilakukan koordinasi dengan RT, pemilik rumah kos dan ketua pemuda setempat untuk menyaksikan petugas kepolisian masuk ke dalam rumah kos tersebut.
“Setelah petugas berhasil masuk ke dalam rumah kos, terlihat kedua orang pelaku A dan SF keluar dari dalam kamar. Saat diinterogasi di TKP, kedua orang pelaku tersebut mengakui bahwa telah melakukan hubungan badan sebanyak satu kali,” jelasnya.
Selanjutnya kedua pelaku langsung dibawa Satreskrim Polres Tanjungpinang guna penyidikan lebih lanjut. (t)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional