MeutiaraNews.co – Wakapolda Kepulauan Riau Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo mengungkapkan terjadinya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan jual beli titik lokasi SPPG Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Batam yang ditanggani Satreskrim Polresta Barelang.

“Polda Kepri akan mengawal penuh proses hukum perkara tersebut hingga memperoleh kepastian hukum,” ujar Anom kepada sejumlah wartawan di Polresta Barelang, Sabtu, (23/05/2026).

Akpol 1993 tersebut menegaskan bahwa program MBG merupakan program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga seluruh pihak diminta menjaga dan mengawal program tersebut agar tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mencari keuntungan pribadi.

Jendral bintang satu ini juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penawaran titik SPPG dengan nilai fantastis dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan praktik serupa.

Semenyara Irjen Pol. (Purn) Sony Sonjaya, selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan Polresta Barelang terhadap dugaan praktik penjualan titik SPPG MBG.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan titik SPPG dilakukan melalui portal resmi mitra.bgn.go.id tanpa dipungut biaya apapun. Menurutnya, tindakan oknum yang memperjualbelikan titik verifikasi SPPG telah mencoreng program nasional yang digagas Presiden Republik Indonesia untuk memberikan makanan bergizi kepada jutaan anak Indonesia. Oleh sebab itu, BGN bersama Kepolisian akan terus melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap seluruh titik yang terindikasi diperjualbelikan.

Dalam kesempatan tersebut, Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus menjelaskan kronologis dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh korban berinisial H.H. (35). Berdasarkan hasil penyelidikan, pada 1 Maret 2026 korban dihubungi oleh seseorang berinisial I. yang menawarkan dua titik lokasi SPPG MBG di wilayah Bengkong dan Lubuk Baja.

Korban kemudian diarahkan untuk berkomunikasi dengan seorang perempuan berinisial H.M. (40) yang mengaku sebagai pengurus Yayasan Gema Solidaritas Nusantara dan menawarkan dua titik SPPG dengan nilai Rp200 juta per titik.

“Pada 3 Maret 2026 korban bersama H.M melakukan penandatanganan kerja sama di Kantor Notaris Maria Yosefina Neng, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Setelah penandatanganan tersebut, korban mentransfer uang sebesar Rp400 juta kepada rekening milik H.M dengan rincian Rp250 juta melalui rekening Bank BCA dan Rp150 juta melalui rekening Bank BNI. Namun setelah pembayaran dilakukan, operasional MBG yang dijanjikan tidak kunjung berjalan hingga korban meminta pengembalian dana,” ujarnya.

Permintaan pengembalian dana, kata Fadli diarahkan kepada seorang pria berinisial RDWT (38) yang berjanji mengembalikan uang pada 2 April 2026, namun hingga kini dana korban tidak dikembalikan sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp400 juta.

Lebih lanjut dijelaskan, hasil penyelidikan sementara menemukan adanya dugaan keterlibatan beberapa pihak, yakni HM (40), RDWT (38), OM (41), dan I (39). Penyidik Satreskrim Polresta Barelang telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk korban, pihak yayasan, pengurus wilayah yayasan, serta mitra pengelola titik SPPG. Selain itu, penyidik juga telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait guna melengkapi proses penyelidikan perkara tersebut.

“Dari hasil pendalaman perkara diketahui bahwa Yayasan Gema Solidaritas Nusantara sebelumnya mengajukan tujuh titik SPPG di wilayah Kota Batam kepada Badan Gizi Nasional pada Desember 2025 dan masih berada dalam tahap verifikasi. Dua titik yang diduga diperjualbelikan berada di wilayah Kecamatan Bengkong dan Kecamatan Lubuk Baja,” ungkap Waka Polresta Barelang tersebut.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *