Meutiaranews.co – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Barelang mengungkap dua kasus perjudian, Gelanggang Permainan (Gelper) dan togel di Kota Batam.
Tidak hanya itu, pihak Satreskrim Polresta Barelang juga mengungkap perjudian togel di depan Kantor BRI Jodoh, Batuampar, Batam, sekira pukul 22.30 WIB.
“Dua orang berhasil kita amankan, I (31) merupakan bandar judi dan A (22) merupakan pemain,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, Kamis (18/8/2022) kemarin.
Barang bukti yang turut diamankan yakni satu buah buku catatan nomor togel, kertas tanda tangan nomor togel, satu buah hp senter berwarna hitam dan uang tunai Rp769 ribu.
Menurut pengakuan bandar togel, ia meraup keuntungan kurang lebih Rp1 juta per hari. “Kalau kita hitung berarti kurang lebih Rp30 juta per bulan,” katanya.
Selain itu, Sat Reskrim juga mengamankan gelper di Warung Tami, Ruli Teluk Bakau Nomor 91, RT 03/RW 09 Kelurahan Batu Besar, Nongsa, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (3/8/2022), pukul 22.30 WIB.
Lima pelaku turut diamankan dalam penggerebekan tersebut, Mustamin pemilik warung, SA (wanita) wasit, PP, P dan AZ pemain.
“Kita juga amankan barang bukti uang tunai pemain Rp70 ribu, uang wasit dari tangan wasit Rp770 ribu, master mesin Pokemon dan Kingkong, buku catatan, dan kunci mesin gelper,” kata Nugroho.
Pengungkapan kedua kasus perjudian tersebut berdasarkan hasil laporan warga sekitar yang resah dengan aktivitas perjudian tersebut.
“Tim kami, Sat Reskrim dapat informasi warga adanya gelper dan togel. Langsung ke TKP dan benar kita temukan,” kata dia.
Nugroho mengatakan, permainan gelper sebenarnya memiliki izin dari Dinas Pariwisata.
“Tapi bukan perjudian, melainkan permainan ketangkasan. Selain itu, tak boleh ada transaksi keuangan,” kata dia.
Namun, lokasi yang diamankan pihaknya ini tidak memiliki izin dan ditemukan terjadi transaksi keuangan langsung.
Para pelaku dijerat pasal 303 jo 303 BIS KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.
Kapolresta Barelang mengimbau kepada masyarakat untuk tidak permainan judi, jika nanti ditemukan akan ditindak pihaknya.
“Ini merupakan tindak lanjut perintah dari Bapak Kapolri. Jika ditemukan adanya unsur agar lokasi perjudian di Polresta Barelang, masyarakat atau pihak-pihak yang ada niat, berhentilah. Jika kita temui, akan kita tindak,” tutupnya. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional