Meutiaranews.co – Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) musnahkan sebanyak 911 gram narkoba jenis ganja yang disita dari pengungkapan penyelundupan asal Batam, Kamis (28/7/2022).

“Kami musnahkan agar barang bukti tidak susut,” kata Kapolresta Mataram Kombespol Mustofa dikutip dari Lombok Post.

Ganja itu disita dari dua tersangka berinisial RT asal Karang Baru dan DS asal Malang, Jawa Timur (Jatim). Kedua tersangka pun dihadirkan saat pemusnahan didampingi penasihat hukumnya.

Hadir juga perwakilan kejaksaan dan pengadilan. Mereka yang hadir kemudian menandatangani berita acara pemusnahan. “Berita acaranya nanti akan dilampirkan sebagai bukti di pengadilan,” kata Mustofa.

Diketahui DS dan RT tertangkap di lokasi berbeda. DS dibekuk di Perumahan Griya Pagutan Indah, sedangkan RT tertangkap usai mengambil paket berisi ganja di wilayah Ampenan.

Mustofa menjelaskan ganja yang dimusnakan seberat 911 gram netto. Itu setelah dikurangi 2 gram netto untuk persidangan dan 2 gram netto untuk uji laboratorium. “Disisihkan untuk proses persidangan nanti,” bebernya.

Pemusnahan dilakukan atas dasar laporan polisi nomor 345 tanggal 11 Juli 2022. Juga surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari kepala Kejaksaan Negeri Mataram Nomor 121 tanggal 19 Juli 2022 serta surat ketetapan pemusnahan barang bukti nomor 07 Satresnarkoba Polresta Mataram tanggal 28 Juli 2022. “Pemusnahan ini sudah melalui prosedur yang benar,” kata dia.

Pemusnahan dilakukan dengan menyiram ganja tersebut dengan minyak tanah lalu dibakar. “Setelah pemusnahan akan dilakukan tahap dua terhadap tersangka oleh penyidik,” tutupnya. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *