Meutiaranews.co – Unit Reskrim Polsek Bengkong menangkap komplotan curanmor anak di bawah umur di parkiran Warnet Alumindo, Ruko Citra Alumindo Karsa, Bengkong Laut, Kamis (06/05/2022).
Ketiga pelaku tersebut berinisial VAM (16), A (15) dan MFH (16) diamankan di daerah Bengkong pada Jumat (6/5/2022).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, AS yang kehilang sepeda motor milik abang iparnya yang diparkirkan di Warnet Alumindo pada Rabu (4/5/2022).
Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal mengatakan, saat itu teman korban memarkirkan sepeda motor milik abang ipar Korban yang sebelumnya dipinjam dari korban di parkiran Warnet Aluminido dengan posisi stang terkunci. Kemudian kunci kontak sepeda motor tersebut diserahkan kepada korban yang juga sedang bermain warnet tersebut.
Kemudian pada hari Kamis (5/5/2022) sekira pukul 04.00 WIB, pada saat Korban akan pergi beli makan, korban sudah tidak menemukan lagi sepeda motor milik abang iparnya Honda Astrea Prima C100 hitam.
Akibat kejadian tersebut, korban mangalami kerugian sebesar Rp 5.000.000, dan melaporkan kasus pencurian sepeda motor ke Polsek Bengkong.
Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Rio Ardian yang melakukan penyelidikan mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa ada diduga pelaku pencurian sepeda motor di wilayah bengkong yang sedang diamankan.
Mendapat info tersebut Unit reskrim menuju lokasi dan melakukan penggeledahan diduga pelaku VAM, A, MFH dan didapati satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio Sporty dan satu unit sepeda motor merek Honda astrea Prima C100.
“Tiga pelaku komplotan curanmor anak di bawah umur sudah diamankandi Polsek Bengkong untuk penyidikan lebih lanjut,” kata ujarnya, Senin (9/5/2022).
Atas Perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional