Meutiaranews.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Keppres No. 7 tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2024.

Berdasarkan salinan keppres, adapun cuti bersama pegawai ASN pada tahun 2024 sebagai berikut:

  • tanggal 9 Februari 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili;
  • tanggal 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946;
  • tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah;
  • tanggal 10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih;
  • tanggal 24 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;
  • tanggal 18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya ldul Adha 1445 Hijriah; dan
  • tanggal 26 Desember 2024 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *