Sebuah unggahan di media sosial yang menawarkan sebuah pulau di wilayah teluar Kepulaun Riau (Kepri) viral di media sosial.

MeutiaraNews.co – Sebuah unggahan di media sosial yang menawarkan sebuah pulau di wilayah teluar Kepulaun Riau (Kepri) viral di media sosial. Adapun pulau yang dimaksud adalah Pulau Katang yang berada di wilayah Kabupaten Lingga.

Dalam postingan ini, dijelaskan bahwa pulau tersebut dijual seharga Rp65 miliar viral dan kini menjadi perbincangan warganet.

Postingan itu pertama kali diunggah akun Threads bernama q_bly pada Senin (25/5/2026). Dalam unggahan tersebut, Pulau Katang disebut memiliki perizinan lengkap dan siap dibangun.

“Dijual pulau dengan perizinan lengkap. Lokasi di Kepulauan Riau,” demikian keterangan dalam unggahan tersebut.

Pulau Katang yang berada di Kecamatan Katang Bidare itu disebut memiliki luas sekitar 73 hektare dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) selama 45 tahun.

Dalam iklan yang beredar, pulau tersebut juga diklaim memiliki akses dekat ke Singapura dan cocok dijadikan pulau pribadi maupun kawasan resort wisata.

“Siap bangun, HGB 45 tahun, luas 73 hektare, akses Singapura, cocok untuk pulau pribadi, resort, dll. Harga 65 M bisa nego,” tulis akun tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kepulauan Riau, Hendri Kurniadi membenarkan bahwa iklan penjualan Pulau Katang saat ini memang tengah beredar di media sosial.

Namun, Hendri menegaskan bahwa secara hukum pulau tidak dapat dimiliki sepenuhnya oleh perorangan.

“Yang dijual biasanya adalah Hak Guna Bangunan atau Hak Guna Usaha atas lahan di pulau tersebut, bukan pulau itu sendiri,” jelasnya melalui aplikasi pesan WhatsApp saat dikonfirmasi, Jumat (29/5/2026).

Hendri menjelaskan, pemerintah memiliki kewenangan mencabut izin apabila penggunaan lahan tidak sesuai peruntukan atau merugikan kepentingan umum.

Hendri juga menyebut hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Lingga, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, maupun ATR/BPN terkait transaksi tersebut.

Menurut dia, keaslian dokumen dan status perizinan yang dicantumkan dalam iklan masih perlu diverifikasi langsung ke Kantor BPN Lingga dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kepri.

“Iklan seperti ini sering muncul di media sosial, tetapi keaslian dokumen dan status izinnya harus dicek langsung,” ujarnya.

Ia menambahkan, isu penjualan pulau di Kepulauan Riau kerap menjadi perhatian karena wilayah tersebut berbatasan langsung dengan negara lain, termasuk Singapura.

“Pemprov Kepri akan terus memonitor dan melakukan tindakan yang dianggap perlu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *