Meutiaranews.co – Kasus dugaan pencabulan kepada tiga anak oleh ayahnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada 2019 mulai hangat diperbincangkan.
Dugaan tersebut, dilaporkan sang ibu, Lydia (bukan nama sebenarnya) atas terjadinya dugaan pencabulan kepada ke tiga anak kandungnya hingga meluas di media sosial lantaran kasus tersebut di SP3.
Namun, Polri memastikan bahwa penanganan proses hukum mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan, hingga penghentian kasus sudah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, laporan terkait hal itu ke Polres Luwu Timur terjadi pada 9 Oktober 2019.
Setelah menerima laporan itu, tambah Argo, Polisi mengatasi ketiga anak itu untuk dilakukan pemeriksaan atau Visum Et Repertum bersama dengan ibunya serta petugas P2TP2A Kabupaten Luwu Timur.
“Hasil pemeriksaan atau visum dengan hasil ketiga anak tersebut tidak ada kelainan dan tidak tampak adanya tanda-tanda kekerasan,” kata Argo dalam keterangannya, Jakarta, Jumat, 08 September 2021.
Selain itu, dari laporan hasil asesamen dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Luwu Timur juga tidak ada tanda-tanda trauma pada ketiga anak tersebut kepada ayahnya.
“Karena setelah sang ayah datang di kantor P2TP2A ketiga anak tersebut menghampiri dan duduk dipangkuan ayahnya,” ujar Argo.
Selain itu, dalam hasil pemeriksaan Psikologi Puspaga P2TP2A Luwu Timur, ketiga anak tersebut dalam melakukan interaksi dengan lingkungan luar cukup baik dan normal.
Serta hubungan dengan orang tua cukup perhatian dan harmonis, dalam pemahaman keagamaan sangat baik termasuk untuk fisik dan mental dalam keadaan sehat.
Argo mengungkapkan, hasil visum di RS Bhayangkara Polda Sulsel tidak ditemukan kelainan terhadap anak perempuan tersebut. Sementara, anak laki-lakinya tidak ada temuan atau kelainan juga.
Setelah melakukan rangkaian prosedur hukum, pada 5 Desember 2019 Polres Luwu Timur melakukan gelar perkara. Kesimpulannya adalah menghentikan penyelidikan perkara tersebut.
“Tidak ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan,” ucap Argo.
Sementara, Polda Sulsel pada tanggal 6 Oktober 2020 juga telah melakukan gelar perkara khusus dengan kesimpulan menghentikan proses penyelidikannya.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional