Meutiaranews.co – Polisi menggerebek markas pinjaman online (pinjol) ilegal di Jakarta Barat. Sebanyak 56 orang karyawan ditangkap.
Para karyawan yang ditangkap sedang beroperasi di belakang meja kerjanya. Mereka bertugas menawarkan pinjaman hingga melakukan penagihan paksa.
Penggerebekan dilakukan Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Oktober 2021 setelah mendapat informasi tentang pinjol yang meresahkan.
“(Total yang ditangkap) 56 karyawan bagian penawaran pinjaman maupun penagihan,” kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Hariyanto kepada wartawan, Kamis, 14 Oktober 2021.
Puluhan karyawan pinjol ilegal itu masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Pusat.
Lewat pemeriksaan itu, polisi mendalami pihak yang bertanggung jawab dan menikmati hasil atas usaha pinjol ilegal tersebut.
“Masih dalam pemeriksaan semua yang diamankan kemarin. Tunggu hasil pemeriksaan,” ucap Setyo.
Terkait pinjol ilegal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk menindak tegas.
Ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan pinjol yang sudah meresahkan.
“Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif,” kata Listyo dalam keterangannya, Selasa, 12 Oktober 2021 lalu.
Dalam kasus ini, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP dan atau Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf f Jo Pasal 17 ayat 1 huruf G UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional