MeutiaraNews.co – Sebanyak 6 unit Mobil Truk bermuatan kayu Bengkirai, yang masing-masing mengangkut sekitar lima ton, menjadi sorotan setelah tiba di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Batam, dari Tanjungpinang, Kamis (29/10/2026).
Muatan Kayu yang diangkut 6 Mobil tersebut tiba di Pelabuhan sekitar pukul 07.45 WIB. Informasi yang dihimpun, Kayu Bengkirai asal Kalimantan itu diduga diselundupkan ke Batam lewat Tanjung Uban.
Setibanya di pelabuhan, kendaraan itu langsung dicegat petugas Bea Cukai Pos P2 Pelabuhan Telaga Punggur lantaran tidak adanya dokumen manifes serta dokumen pendukung dari instansi kehutanan dan karantina tumbuhan yang diperlukan untuk pengangkutan kayu tersebut.
Bukannya di tangkap, 6 kendaraan Mobil pengangkut Kayu selundupan itu justru di arahkan petugas untuk kembali ke Tanjungpinang.
“Seharusnya kayu itu diamankan dulu oleh petugas. Ini malah diarahkan kembali ke Tanjung Uban seolah dapat perlakuan khusus untuk terlebih mengurus dokumennya,” ujar sumber di lokasi.
Peristiwa ini pun memunculkan pertanyaan mengenai kinerja Petugas di Pelabuhan dan asal-usul kayu, kelengkapan dokumen pengangkutan, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman tersebut.
Siapa pemilik kayu dan siapa yang bertanggung jawab atas pengangkutan enam lori tersebut? Pertanyaan ini perlu dijawab melalui pemeriksaan dan penjelasan resmi dari pihak berwenang.
Terlebih, kayu Bengkirai dikenal sebagai salah satu jenis kayu keras tropis bernilai ekonomi tinggi. Kayu ini digunakan untuk kebutuhan konstruksi Galangan dan Resort karena memiliki karakteristik kuat dan tahan terhadap berbagai kondisi cuaca.
Dengan perkiraan muatan mencapai 30 ton, pengiriman tersebut patut mendapat penjelasan terbuka mengenai legalitas kayu dan dokumen pengangkutannya.
Jika mengacu pada kisaran harga taksiran sekitar Rp20 juta hingga Rp25 juta per ton, nilai 30 ton kayu Bengkirai dapat mencapai sekitar Rp600 juta hingga Rp750 juta.
Hingga berita ini diterbitkan , pihak Bea Cukai Batam dan pihak Karantina belum dapat dikonfirmasi redaksi.

