MeutiaraNews.co – Sidang perkara dugaan kelalaian yang memicu ledakan maut kapal MT Federal II di PT ASL Shipyard Indonesia, Tanjunguncang, Batam, bergulir di Pengadilan Negeri Batam.
Tujuh terdakwa dalam tiga berkas perkara terpisah didakwa lalai hingga menyebabkan 14 pekerja tewas, sembilan luka berat, dan tujuh luka ringan.
Insiden terjadi 15 Oktober 2025 pukul 04.30 WIB saat kapal menjalani perbaikan di galangan tersebut.
Para terdakwa yakni Kim Dong Gyun alias Kim, Neo Ah Chye, Abdullah bin Ismail, Dranreb Ray Adino Dimayacyac, Mijrebel Siregar, Basar Samuel Sialagan, dan Rikardo Parlindungan Barasa.
Mereka dijerat Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Jaksa menyebut Kim Dong Gyun selaku Commercial Manager PT ASL diduga lalai menunjuk subkontraktor PT Batam Slop & Sludge Treatment Center tanpa mengajukan Surat Persetujuan Kegiatan Kapal ke KSOP Batam sesuai PM 28/2022.
Ia juga tidak mengevaluasi kompetensi subkontraktor untuk pekerjaan berisiko tinggi.
Terdakwa Neo Ah Chye, Assistant Production Manager, diduga memerintahkan pemasangan pelat di tangki COT 1S tanpa izin hot work permit dan confined space permit.
“Akibat dugaan kelalaian tersebut, ledakan hebat disertai kebakaran terjadi di dalam tangki COT 1S,” kata jaksa saat pembacaan dakwaan, Kamis 18 Juni 2026.
Hasil Laboratorium Forensik Polri menyebut titik awal kebakaran di frame 74 akibat penyalaan uap hidrokarbon oleh percikan api pemotongan dan pengelasan.
Empat personel HSE PT ASL lainnya didakwa lalai mengawasi penerapan K3 di lokasi proyek.
Visum korban menunjukkan sebagian besar meninggal karena luka bakar berat dan gangguan pernapasan akibat menghirup asap panas.***

