Meutiaranews.co – Pemerintah Singapura akan memberikan bantuan sebanyak SGD 782.000 (Rp 8,2 miliar) kepada 144 orang. Bantuan tersebut sebagai tanggung jawab pemerintah yang berdampak bagi kesehatan warganya setelah divaksin Covid-19.

Penyaluran diberikan melalui Program Bantuan Keuangan Cedera Vaksin (VIFAP) Covid-19. Para penerima yang berjumlah 144 orang itu dinilai telah memenuhi kriteria dan syarat.

Sebagian sedang dalam proses pembayaran, sebagian telah menerima pembayaran, kata Kementerian Kesehatan Singapura, seperti dikutip Channel News Asia, pada Selasa, 17 Agustus 2021.

Program ini adalah bantuan keuangan sebanyak satu kali kepada warga negara Singapura, penduduk tetap (permanent resident), dan pemegang izin jangka panjang, yang mengalami efek samping serius akibat suntikan vaksin Covid-19 melalui program vaksinasi nasional.

Di antara para penerima, dua di antaranya telah diberikan pembayaran Tingkat 1 sebesar SGD 225.000, yang dapat diperpanjang ketika individu meninggal atau menderita cacat parah permanen akibat vaksinasi Covid-19.

Salah satu dari dua penerima bantuan yang memenuhi syarat untuk pembayaran Tingkat 1 adalah seorang anak laki-laki berusia 16 tahun yang menderita serangan jantung setelah dosis pertama vaksin COVID-19.

Depkes Singapura mengatakan dalam sebuah pernyataan terpisah pada hari Senin bahwa remaja itu “sembuh dengan meyakinkan” dan sedang menjalani rehabilitasi rawat inap.

Remaja itu menerima dosis pertama vaksinasi pada 27 Juni dan pingsan di rumahnya pada 3 Juli setelah berolahraga angkat besi di gym.

Dalam sebuah laporan yang diterbitkan pada hari Senin, Otoritas Ilmu Kesehatan Singapura mengatakan total 7.567.466 dosis vaksin Pfizer-BioNTech dan Moderna telah diberikan hingga 31 Juli.

Dari jumlah itu ada 9.403 laporan dengan dugaan efek samping atau sekitar 0,12 persen dari dosis yang telah diberikan. Dari 9.403 kasus laporan, sebanyak 389 laporan diklasifikasikan sebagai kasus dengan efek samping yang serius.

Program VIFAP memberikan bantuan keuangan bagi warga Singapura yang mengalami kerugian akibat suntikan vaksin Covid-19 dengan pembayaran Tingkat 2.

Pembayaran tingkat 2 sebesar SGD10.000 diberikan kepada mereka yang memerlukan perawatan tinggi atau perawatan intensif, untuk pemulihan berikutnya.

Lalu mereka yang memerlukan rawat inap dan intervensi medis, agar mengalami pemulihan berikutnya, menerima pembayaran Tingkat 3 sebesar SGD 2.000.

Sumber: Republika.co.id

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *