Meutiaranews.co, Batam – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menangkap 1 orang pelaku jambret. Sasaran pelaku adalah wanita yang tengah menggunakan sepeda motor.
“Kejadiannya di Jembatan Sei Ladi Kecamatan Sekupang pada Senin, 31 Mei 2021 sekira pukul 21.45 Wib,” kata Kepala Satreskrim Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan, Sabtu, 12 Juni 2021.
Aksi kriminal jalanan ini, kata dia, terjadi saat korban yang berinisial DP dibonceng temannya. Pada saat itu, korban melintasi di jalan rata jembatan Sei Ladi. Pelaku, tambah dia, sudah mengikuti targetnya.
“Melihat situasi jalan tidak ramai pelaku JH (31) yang mengendarai Satria Fu warna hitam langsung mendekati korban dari arah belakang, dan memepet kendaraan korban. Bersamaan dengan itu pelaku langsung merampas handphone yang sedang dipegang oleh korban,” terang Andri.
Korban melaporkan dengan menginformasikan ciri-ciri handphone miliknya merk poco phone x3 nfc warna biru yang dirampas pelaku dengan kerugian yang dialami sebesar Rp 3.000.000.
Hasil penyelidikan, berdasarkan telpon seluler yang dilaporkan telah dirampas, pada lusanya, Rabu, 02 Juni 2021 sekitar pukul 19.00 Wib polisi mendapati sinyal tersebut tengah berada di sekitar Bengkong Abadi 2.
Setelah 1 jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 19.00 Wib, pelaku JH berhasil diringkus. Pelaku langsung digiring polisi ke Satreskrim Polresta Barelang.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit HP merk Poco Phone X3 NFC warna Biru milik korban, 1 unit HP merk Iphone XR Warna Putih milik korban dan 1 unit sepeda motor Satria FU warna Hitam Merah yang digunakan pelaku saat beraksi,” ujar Andri.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur menuturkan, pelaku mengakui melakukan tindak pidana pencurian atau jambret, di 5 tempat kejadian perkara (TKP) di Batam.
TKP pertama, kata Yos pelaku menjambret di Jembatan Sei Ladi, tepi jalan depan Lotte Mart, di terowongan Pelita, simpang lampu merah Hotel Kaliban, bundaran Ocarina.
“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutur Kapolresta Barelang.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional