Meutiaranews.co – Hari Rabu (14/2/2024) telah menjadi momentum penting Pemilihan Umum 2024 di Indonesia. Salah satu perlengkapan utama dalam pemungutan suara adalah surat suara. Untuk memahami lebih lanjut, berikut adalah informasi terkait jenis, warna, dan spesifikasi surat suara Pemilu 2024 yang perlu diketahui:

  1. Jenis dan Warna Surat Suara:
  • Surat Suara Warna Abu-abu (Presiden & Wakil Presiden)
    Mengandung foto pasangan Capres/Cawapres, nama, dan nomor urut.
    Tanda gambar partai politik dan/atau gabungan partai politik pengusung pasangan.
  • Surat Suara Warna Merah (Anggota DPD)
    Daftar calon anggota DPD dengan nomor urut, foto, dan nama.
  • Surat Suara Warna Kuning (Anggota DPR)
    Tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, dan nama calon anggota DPR RI.
  • Surat Suara Warna Biru (Anggota DPRD Provinsi)
    Nomor urut partai politik, logo, nama partai politik, nomor urut, dan nama calon anggota DPRD provinsi.
  • Surat Suara Warna Hijau (Anggota DPRD Kabupaten/Kota)
    Nomor urut partai politik, logo, nama partai politik, nomor urut, dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.
  1. Spesifikasi Bentuk Surat Suara:
  • Bentuk Surat Suara:
    4 persegi panjang dengan posisi vertikal atau horizontal.
  • Ukuran Surat Suara:
    Disesuaikan dengan jumlah pasangan calon dan partai politik.
  • Jenis Kertas Surat Suara:
    Hout Vrij Schrijfpapier (HVS) 80 g/m2.
  • Bahan Surat Suara:
    Bubur kertas dan/atau daur ulang.
  • Format Surat Suara:

Didesain dengan memperhatikan posisi lipatan agar tidak mengenai kolom pasangan calon dan partai politik.
Dengan pemahaman terinci mengenai surat suara ini, diharapkan pemilih dapat melakukan pencoblosan dengan tepat dan menjaga integritas proses demokrasi pada Pemilu 2024. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika