Meutiaranews.co – Suzuki Indomobil Sales (SIS) mengumumkan bahwa Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) untuk Jimny 5 pintu telah mencapai 1.800 unit. Calon pembeli diingatkan untuk melapor jika mereka menghadapi penawaran harga yang tidak sesuai dari tenaga penjual.

“Alhamdulillah, SPK Jimny sudah mencapai 1.800 unit,” ujar Deputy Managing Director SIS divisi roda empat, Donny Saputra, di Gaikindo Indonesia International Commercial Vehicle Expo (Giicomvec) 2024, Jakarta, pada Kamis (7/3).

Donny menjelaskan bahwa dengan kuota impor 100 unit per bulan, diprediksi distribusi seluruh unit akan selesai dalam waktu 1 tahun 5 bulan. Ini berarti calon konsumen yang baru menandatangani SPK setelah 1.800 unit butuh menunggu selama periode tersebut untuk mendapatkan unit.

“Jika kita berbicara tentang 100 unit per bulan, itu akan memakan waktu satu tahun lima bulan,” ungkapnya.

Donny juga menegaskan bahwa harga resmi Jimny 5 pintu adalah sesuai dengan yang diumumkan di pameran Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024. Suzuki telah mengumumkan harga Jimny 5 pintu mulai dari Rp462 jutaan hingga Rp472 jutaan.

“Tentang ‘goreng-gorengan’ Jimny, harga resmi adalah harga yang kami umumkan di IIMS, tidak kurang tidak lebih,” katanya.

Apabila calon pembeli menemukan harga yang dianggap tidak sesuai, mereka dapat melapor ke call center Hallo Suzuki. Layanan ini, yang dapat diakses melalui nomor 0811-1993-0800, merupakan layanan call center bebas pulsa 24 jam milik SIS untuk informasi dan bantuan terkait penjualan dan layanan purna jual.

“Kami memiliki Hallo Suzuki, dapat dihubungi 24 jam untuk segala informasi terkait dengan produk kami, layanan kami, dan konsumen dapat mengajukan keluhan melalui Hallo Suzuki,” tambahnya. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By IR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *