Meutiaranews.co – Seorang karyawati PT Satnusa Batam berinisial E (24) ditangkap polisi setelah mencuri 143 unit ponsel senilai Rp 450 juta dari perusahaannya. Pelaku mengaku nekat melakukan tindakan tersebut karena terjerat utang pinjaman online (pinjol).
Kanit Tipiter Sat Reskrim Polresta Barelang, Iptu Doddi Setiawan mengatakan, kasus ini bermula dari laporan pihak perusahaan pada 30 Mei 2024.
“Kami menerima laporan dari manajemen PT Satnusa yang kehilangan 143 unit handphone yang akan dikemas untuk distribusi pasar. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan karyawati berinisial E,” kata Iptu Doddi, Sabtu (15/6/2024).
Dijelaskannya, pelaku E yang menjabat sebagai pengecek hasil produksi di PT Satnusa, melakukan aksi pencurian tersebut dari tanggal 21 Mei hingga 29 Mei 2024.
“Pelaku mengambil 143 handphone dalam kurun waktu 21-29 Mei 2024,” ujarnya.
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan bahwa E mencuri ratusan handphone itu dengan cara membawanya satu per satu dan menyembunyikannya di sela-sela bajunya. E dibantu oleh rekannya berinisial D.
“Modusnya, handphone disembunyikan ke toilet lalu dibawa keluar tanpa pengecekan sekuriti. Kemudian diserahkan kepada D yang menunggu di luar perusahaan. Handphone itu dibawa keluar saat jam istirahat dan jam pulang kerja,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan E kepada polisi, dalam sehari pelaku bisa mengambil 5-10 unit handphone. Tidak hanya itu, dirinya mengaku bahwa tindakan pencurian ratusan handphone itu untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar pinjaman online.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menangkap pelaku E, pelaku D dan pelaku S yang berperan sebagai penadah. “Kerugian perusahaan diperkirakan mencapai Rp450 juta,” tutupnya.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional