Meutiaranews.co – Pemerintah melarang perusahaan mencicil Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja tahun ini, dan pembayaran dilakukan secara tunai.
Hal ini setelah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Melalui SE tersebut, perusahaan wajib membayar THR maksimal 7 hari sebelum Idul Fitri.
Apakah pekerja non-muslim mendapatkan THR Lebaran?
Hal itu sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/buruh di Perusahaan.
“THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing Pekerja/Buruh, kecuali ditentukan lain sesuai dengan kesepakatan Pengusaha dan Pekerja/Buruh yang dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama,” demikian dikutip dalam Pasal 5 ayat 3.
Jadi, THR keagamaan dibayarkan sesuai dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing pekerja atau buruh.
Namun, jika ada kesepakatan yang mengatur ketentuan lain antara pengusaha dengan pekerja, misalnya THR untuk semua karyawan dibayarkan menjelang hari raya keagamaan tertentu, ketentuan tersebut harus dituangkan dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional