Meutiaranews.co – Pemerintah memutuskan biaya Haji calon jemaah Haji tahun 2022 sebesar Rp39.886.009. Angka ini naik dibanding tahun 2020 yang hanya Rp35 juta.

Biaya haji tambahan ini tidak dibebankan kepada calon jemaah Haji. Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M akan dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah Haji tahun 2020 yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI.

“Kami menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 H/2022 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp81.747.844 terdiri dari Bipih rata-rata sebesar Rp39.886.009,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily dalam keterangannya, Rabu (13/4).

Ace menyebut, penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019.

“Dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang,” kata dia.

Pemerintah dan DPR berkomitmen untuk memaksimalkan pelayanan kepada jemaah haji tahun 1443H/2022M.

“Kami tetap mendorong agar pelaksanaan Haji di era pandemi ini tetap memperhatikan protokol kesehatan,” sebutnya.

Nantinya, para calon jemaah Haji akan tinggal selama 41 hari di Arab Saudi. “Salah satu pelayanan yang kami tingkatkan yaitu layanan peningkatan volume makan jemaah haji di Mekkah dan Madinah dari 2 kali per hari menjadi 3 kali per hari,” pungkasnya. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika