MeutiaraNews.co – Polsek Bengkong, Polresta Barelang, berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam yang terjadi di wilayah hukumnya.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Golden City, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, pada Rabu (29/04/2026). Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak kepolisian.
Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, menjelaskan bahwa korban berinisial ME (32) mengalami luka serius akibat tusukan senjata tajam yang dilakukan oleh pelaku berinisial WAS (33). Insiden ini diduga dipicu kesalahpahaman yang berujung pada aksi kekerasan.
Secara kronologis, kejadian bermula pada Selasa malam sekitar pukul 22.30 WIB. Korban yang berprofesi sebagai ojek online datang ke Base Camp Sahabat Milenial Batam dalam kondisi terluka di bagian perut dan mengeluarkan darah. Korban kemudian meminta pertolongan kepada seorang saksi berinisial ME (56) dan mengaku telah ditusuk di kawasan Golden City, tepatnya di jalan sebelum Masjid Chenghoo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bengkong langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan informasi terkait identitas pelaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh petunjuk penting melalui data pemesanan pada telepon genggam korban yang mengarah pada identitas pelaku. Tim opsnal bersama Unit Jatanras Polda Kepri yang dipimpin Iptu Apriadi kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku di wilayah Bengkong.
Namun, sebelum dilakukan penangkapan, pelaku WAS (33) lebih dulu menyerahkan diri ke Polsek Bengkong. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis badik yang disembunyikan di atap kamar kos milik kerabat pelaku.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna putih nomor polisi BP 4876 UR serta satu helai jaket yang digunakan pelaku saat kejadian. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bengkong untuk proses hukum lebih lanjut.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

