Meutiaranews.co – Syarat wajib mudik Lebaran tahun ini adalah vaksinasi ketiga atau booster. Jika belum booster, pemudik diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, pihaknya tidak mungkin mengecek satu persatu jutaan kendaraan pemudik yang melewati jalur tol. Dia lebih menekankan kepada kesadaran diri apakah para pemudik sudah vaksin booster atau belum.

“Kembali lagi bahwa untuk mengamankan diri subjeknya ada di pemudik itu. adi yang dia yang memiliki diri tentu lebih kepada kesadaran diri sendiri bahwa pandemi ini belum berakhir, pandemi ini masih ada lindungi diri sendiri dan orang lain,” ujarnya, Senin (25/4).

Untuk itu, Polri tidak pernah berhenti mengimbau sosialisasi dan edukasi agar pemudik sudah di booster. Ahmad menyebut, pihaknya lebih menekankan di hulu dari pada di hilir.
“Di jalan kalau kita dalam jumlah yang membeludak akan kita lakukan pengecekan atau cek point menanyakan vaksin sudah belum itu akan memunculkan antrean yang akan menimbulkan kemacetan itu dan ini menjadi masalah baru ketika itu menjadi kemacetan, bahkan ini yang menimbulkan kerumunan,” tuturnya.

Ahmad menjelaskan, cara-cara pengecekan pemudik tahun 2022 yang menimbulkan kemacetan tidak dilakukan. Namun, imbauan kepada masyarakat untuk melakukan vaksin dan pelaksaannya yang harus digenjot.

“Di hulu tadi melalui personel kita Babinkamtibnas kita juga mendata di masing-masing lingkungannya, termasuk mendata yang akan mudik, kemudian yang mudik sudah vaksin apa belum Babinkamtibnas kan tergelar di seluruh Indonesia, kita data mana yang mau mudik,” jelasnya.

Syarat Mudik Lebaran

  1. Setiap pemudik wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
  2. Pemudik dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
  • Pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
  • Pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
  • Pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
  • Pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19; atau
  • Pemudik dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *