Meutiaranews.co – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan sistem ganjil genap terhadap kendaraan yang melintas di sejumlah titik jalan tol selama masa arus mudik Lebaran.

Akan tetapi, kepolisian memberi kelonggaran untuk sejumlah kendaraan yang tidak terikat dengan aturan ganjil genap. Berikut daftar kendaraan bebas ganjil genap mudik Lebaran 2022.

Peraturan ganjil genap mudik Lebaran 2022 rencananya akan berlaku mulai Kamis, 28 April 2022. Aturan tersebut bertujuan untuk mencegah kepadatan pemudik pada puncak arus mudik Lebaran 2022.

Peraturan ganjil genap mudik Lebaran ini juga akan dilakukan bersamaan dengan one way (satu arah) di sepanjang tol Jakarta-Cikampek hingga Kalikangkung. Hal tersebut juga akan diberlakukan untuk arus balik.

Berikut daftar kendaraan yang tak kena ganjil genap selama masa mudik Lebaran 2022, merujuk Instagram Divisi Humas Polri @divisihumaspolri.

  1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
  2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas TNI/Polri
  4. Kendaraan pemadam kebakaran
  5. Kendaraan ambulans
  6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
  7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
  9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan Polri
  10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil-genap.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika