MeutiaraNews.co – Sebuah video yang memperlihatkan puluhan tenaga kerja asing (TKA) menjalani inspeksi mendadak (sidak) oleh petugas Imigrasi di salah satu proyek kawasan Nongsa, Kota Batam, viral di media sosial dan memicu beragam komentar dari masyarakat.
Dalam video yang beredar, tampak puluhan TKA berbaris dengan tertib mengikuti arahan petugas untuk menjalani pemeriksaan identitas dan dokumen keimigrasian.
Suasana sempat menarik perhatian ketika seorang TKA terlihat enggan mengikuti pemeriksaan. Petugas kemudian memberikan peringatan dengan nada tegas menggunakan bahasa Inggris, “You must cooperative!” (Kamu harus kooperatif), sebelum akhirnya pemeriksaan tetap dilanjutkan.
Video tersebut ramai dibagikan warganet dan dikaitkan dengan isu dugaan maraknya tenaga kerja asing ilegal yang bekerja di salah satu proyek milik PT China Construction Yangtze River di kawasan Nongsa.
Belakangan diketahui, operasi itu merupakan kegiatan pengawasan yang dilakukan Tim Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau.
Sidak dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi dan laporan yang berkembang di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya TKA yang bekerja tanpa dokumen keimigrasian yang lengkap.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat Hamonangan, saat dikonfirmasi pada Selasa (21/7/2026), membenarkan adanya operasi pengawasan tersebut.
Menurut Guntur, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap para pekerja asing yang berada di lokasi proyek.
Tim Imigrasi memverifikasi dokumen perjalanan, izin tinggal, hingga dokumen pendukung lainnya untuk memastikan seluruh TKA memiliki legalitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 80 paspor milik warga negara asing yang bekerja di lokasi proyek,” ujarnya.
Selain memeriksa paspor, petugas juga mencocokkan data identitas para pekerja dengan izin tinggal serta status keimigrasian yang tercatat dalam sistem. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan izin tinggal maupun pelanggaran lain yang berkaitan dengan keimigrasian.
Dari hasil pemeriksaan, Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau memastikan tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian. Seluruh dokumen yang diperiksa dinyatakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, Guntur menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah Kepulauan Riau akan terus dilakukan secara berkala. Hal itu merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban administrasi keimigrasian sekaligus memastikan seluruh warga negara asing yang bekerja di Indonesia mematuhi aturan yang berlaku.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Jika menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian, masyarakat diminta melaporkannya kepada pihak Imigrasi agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Operasi pengawasan seperti ini, lanjutnya, merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Imigrasi sebagai bentuk pengawasan terhadap lalu lintas dan keberadaan orang asing, khususnya di wilayah Kepulauan Riau yang menjadi salah satu pintu masuk internasional dan memiliki banyak kawasan industri dengan pekerja asing.

