MeutiaraNews.co – Pemandangan tak biasa tampak di Jalan Bypass Mamminasata, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

‎Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @abdulgf.agc, terlihat terpal dibentangkan di pinggir jalan untuk menjemur gabah hasil panen petani.

‎“Lampu merah, zebra cross, eh ada yang jemur padi,” tulisnya dalam keterangan video, dikutip pada Selasa, 14 April 2026.

‎Pakai Badan Jalan untuk Menjemur Gabah

‎Video viral yang kini sudah diputar lebih dari 100 ribu kali penayangan itu memperlihatkan gabah yang dijemur hingga hampir separuh badan jalan.

‎“Fasilitas umum rasa halaman rumah sendiri,” ujar pengunggah video.

‎“Maksud saya, lihat, bisa-bisanya ada di lampu merah jemur padi. Luar biasa, Astaghfirullah,” imbuhnya.

‎Video yang diambil tepatnya saat berhenti di traffic light bypass Mamminasata dan tak terlihat petani di dekatnya.

‎Menuai Pro dan Kontra di Tengah Warganet

‎Beragam komentar ditinggalkan oleh warganet dalam unggahan video viral tersebut.

‎Beberapa warganet beranggapan bahwa kemungkinan lokasi tersebut adalah tempat petani menjemur gabah sebelum berubah menjadi jalan.

‎“Kak, maklumi itu buat isi perut mereka. Kasihan mereka,” tulis akun @abe***********t

‎“Emang sengaja supaya dilindas mobil, jadi nggak usah digiling lagi,” tulis akun @sur********0

‎Selain itu, warganet juga menyoroti pentingnya ada sosialisasi agar masyarakat tidak lagi menjemur gabah di jalan raya.

‎Pasalnya, sosialisasi yang dilakukan dengan pendekatan yang benar dianggap bisa mengurangi potensi timbul kesalahpahaman dari berbagai pihak.

‎“Aktivitas menanam padi masyarakat di daerah situ sudah dilakukan turun temurun, yang perlu dilakukan adalah pendekatan persuasif dan edukasi ke masyarakat,” tulis akun @ahm******n

‎“Tidak semua pelanggaran muncul karena niat jahat, bisa jadi karena ketidaktahuan dan ketidakpahaman saja,” lanjutnya.

‎Namun, sebagian juga beranggapan bahwa tindakan tersebut membahayakan pengguna jalan.

‎“Stop normalisasi hal salah,” tulis akun @rav*******7

‎“Penggunaan fasilitas umum itu harus mengedepankan kepentingan umum, kalau sampai merugikan kepentingan umum maka itu tidak dibenarkan. Beda cerita kalau jemur padi di lahan milik pribadi,” tulis akun @gen****7
‎***

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *