MeutiaraNews.co — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau mengungkap praktik judi online live streaming yang dikendalikan jaringan lintas negara dari dua lokasi hunian mewah di Kota Batam.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin (11/5/2026) malam, polisi mengamankan 24 warga negara asing (WNA) beserta puluhan perangkat elektronik, ribuan kartu undian jenis Lotre yang di mainkan untuk operasional perjudian tersebut.
Dirreskrimsus Polda Kepri, KBP Silvester Simamora mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sekelompok WNA di kawasan pertokoan mewah di Batam Kota.
“Informasi awal kami terima dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di kawasan hunian mewah. Setelah dilakukan pengawasan, tim kemudian melakukan penggerebekan di dua lokasi dan mengamankan 24 WNA beserta perangkat server judi online berbasis live streaming,” ujar Silvester di Mapolda Kepri, Selasa (12/5/2026).
Lokasi pertama berada di Ruko Taman Niaga Blok M 8-10, Kelurahan Sukajadi, Batam Kota. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 14 unit CPU, 20 monitor, 16 laptop, 45 telepon genggam, serta sejumlah kartu permainan bergambar naga.
Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah ke lokasi kedua di Orchard Park Business Center Blok D, Batam Kota.
Di lokasi ini, polisi kembali menemukan perlengkapan perjudian dalam jumlah besar, diantaranya enam unit CPU, tujuh monitor, 43 telepon genggam, serta ribuan kartu permainan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku menjalankan praktik judi berkedok lotre Hongkong melalui siaran langsung di Facebook. Para operator disebut memasarkan permainan kepada pengguna media sosial di negara asal masing-masing.
“Operator dibagi berdasarkan kewarganegaraan. Misalnya operator asal Filipina akan melakukan siaran langsung dan menawarkan permainan kepada warga Filipina,” kata Silvester.
Dari 24 orang yang diamankan, tiga di antaranya merupakan warga negara Kamboja, 14 warga negara Vietnam, satu warga negara Suriah, dua warga negara Tiongkok, dan empat warga negara Filipina.
Dalam operasinya, peserta yang tertarik mengikuti permainan diminta melakukan pembayaran melalui layanan dompet digital GCash. Setelah pembayaran dilakukan, pemain dapat mengikuti permainan tebak angka dan pengumpulan poin yang disiarkan secara langsung.
Polisi juga menduga sindikat tersebut menggunakan akun palsu untuk menciptakan kesan seolah-olah terdapat pemenang hadiah demi menarik minat calon pemain.
“Operator membuat sistem limitasi poin sehingga peserta hampir tidak mungkin memenangkan hadiah utama,” ujarnya.
Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan c serta Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polda Kepri menduga praktik perjudian tersebut telah berjalan secara terorganisasi dan memiliki keterkaitan dengan jaringan internasional.
“Kami menduga ada jaringan lintas negara di balik operasi ini, namun pendalaman masih terus dilakukan,” tutup Silvester.***
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

