Meutiaranews.co – Seorang pemuda 18 tahun bernama Erik D Brito di Batam tidak menyadari calon pembeli COD sepeda motor curiannya yang ia jual melalui groub Facebook adalah Polisi.

Awalnya, Unit Reskrim Polsek Sei Beduk mendapati pelaku memfosting satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty disalah satu grob media sosial Facebook.

Ketika itu, polisi yakin sepeda motor yang diposting merupakan sepeda motor hasil curian. Saat di pancing, pelaku menyetujui untuk melakukan transisi di SPBU Tanjung Piayu dengan sistim bayar di tempat alias COD.

“Saat ditangkap di SPBJ Tanjung Piayu, pelaku tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat kendaraan yang dijualnya. Dan pelaku mengakui sepeda motor Yamaha Mio tersebut baru dicurinya di Roko Mega Legenda Batam Center,” kata Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, Jumat, 01 Oktober 2021.

Polsek Tanjung Piayu langsung berkoordinasi dengan Polsek Batam Kota. Ternyata, tambah Yos, korban atau pemilik motor MEC telah melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha Mio ke Polsek Batam Kota.

“Pada Rabu, 29 September 2021 sekira pukul 18.30 Wib, korban memarkirkan sepeda motornya di kantor tempatnya bekerja, Ruko Mega Legenda dengan tujuan akan pergi bersama rekannya menggunakan mobil menuju lapangan Batminton untuk berolahraga,” Ujar Yos.

Namun, pada Kamis, 30 September 2021 sekitar pukul 00.30, korba yang hendak mengambil pulang sepeda motor Yamaha Mio Sporty nya mendapati kendaraannya sudah tidak ada lagi di parkiran. Korban langsung buat laporan kehilangan di Polsek Batam Kota.

“Pelaku mengaku melakukan pencurian sepeda motor bersama rekannya. Namun saat ditelusuri anggota belum berhasil menemukan pelaku lainnya. Namun saat ini masih kita lakukan pencarian,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna Putih dan 1 buah gunting bergagang warna hitam diduga sebagai alat bantu untuk melakukan pencurian sepeda motor.

Atas perbuatannya pelaku Erik D Briti di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *