MeutiaraNews.co – Ayat Kursi dikenal sebagai salah satu ayat paling istimewa dalam Al-Qur’an. Kandungan maknanya yang agung membuat umat Islam dianjurkan untuk rutin membacanya dalam berbagai kesempatan sebagai bentuk dzikir dan perlindungan diri.

Dalam buku 5 Amalan Penyuci Hati, Ali Akbar bin Aqil menyebut Ayat Kursi sebagai ayat paling agung. Pernyataan ini sejalan dengan hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan dari Asma binti Yazid, yang menegaskan adanya nama Allah Yang Maha Agung dalam ayat tersebut.

Ayat Kursi merupakan bagian dari Surah Al-Baqarah ayat 255 yang menjelaskan tentang keesaan Allah, kekuasaan-Nya yang meliputi langit dan bumi, serta ilmu-Nya yang tak terbatas. Karena keutamaannya, ayat ini sering diamalkan oleh umat Islam, baik setelah salat, sebelum tidur, maupun dalam kondisi tertentu lainnya.
Dalam praktiknya, membaca Al-Qur’an termasuk Ayat Kursi dianjurkan dilakukan dalam keadaan suci sebagai bentuk penghormatan terhadap kitab suci. Namun, muncul pertanyaan di tengah masyarakat, apakah membaca Ayat Kursi diperbolehkan tanpa berwudhu?

Berdasarkan kajian fikih, ulama menjelaskan bahwa membaca Al-Qur’an tanpa wudhu diperbolehkan selama tidak menyentuh mushaf. Hal ini dijelaskan dalam buku Dialog Lintas Mazhab Fiqh Ibadah dan Muamalah karya Asmaji Muchtar, yang menyebutkan bahwa membaca Al-Qur’an dari hafalan atau untuk murojaah tidak mensyaratkan wudhu.

Selain itu, membaca ayat-ayat Al-Qur’an melalui perangkat digital seperti ponsel atau tablet juga diperbolehkan tanpa wudhu. Ulama fikih Syaikh Khalid Al Musyaiqih menyatakan bahwa Al-Qur’an digital tidak disamakan hukumnya dengan mushaf cetak, sehingga boleh dibaca meski belum berwudhu.

Pendapat serupa disampaikan oleh Ustazah Aini Aryani dalam kajian keislaman. Ia menjelaskan bahwa hukum tersebut bergantung pada kondisi hadats. Bagi orang yang mengalami hadats kecil, membaca Al-Qur’an tanpa wudhu diperbolehkan selama tidak menyentuh mushaf. Sementara bagi yang berhadats besar, membaca maupun menyentuh Al-Qur’an tidak diperkenankan.

Hal senada juga disampaikan oleh Buya Yahya. Dalam ceramahnya, ia menegaskan bahwa larangan berlaku bagi orang yang berhadats besar, sedangkan orang yang belum berwudhu karena hadats kecil tetap boleh membaca Al-Qur’an tanpa memegang mushaf.

Dengan demikian, umat Islam diperbolehkan membaca Ayat Kursi meski belum berwudhu, selama tidak menyentuh mushaf Al-Qur’an. Meski begitu, berwudhu tetap dianjurkan sebagai bentuk adab dan penghormatan terhadap firman Allah SWT. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By IR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *