Meutiaranews.co – Salah satu yang paling populer adalah konsumsi kadal yang dipercaya mampu mengatasi penyakit asma, gatal-gatal, hingga gangguan kesehatan kulit lainnya. Tetapi apakah mengonsumsi kadal untuk mengatasi penyakit dihalalkan bagi Muslim?

Beberapa hewan ekstrem dipercaya dapat menyembuhkan keluhan penyakit-penyakit tertentu. Tidak sedikit yang merupakan hewan-hewan buas yang bahkan dilarang untuk dikonsumsi bagi Muslim.

Selaku lembaga yang mengawasi halal dan haramnya suatu makanan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat suara tentang fatwa konsumsi kadal. Berawal dari pertanyaan yang masuk, MUI kemudian menjelaskan fatwanya secara detail.

Mengutip LPPOM MUI (18/12) menurut Kaidah Fiqhiyyah, MUI menjelaskan bahwa konsumsi kadal termasuk masalah Khilafiyah. Banyak perbedaan pendapat ulama terkait hal tersebut. Sebagian ulama mengatakan konsumsi kadal tetapi sebagian lainnya mengharamkannya.

Kelompok ulama yang menghalalkannya berkaca pada makanan-makanan dan hewan-hewan yang disebutkan sebagai makanan haram dan tak boleh dikonsumsi bagi umat Muslim. Sementara bagi makanan dan hewan yang tak disebutkan dinilai boleh dikonsumsi untuk kepentingan dan kemanfaatan manusia.

Sebagaimana tertulis pada Q.S Al Baqarah ayat 29: “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kami semuanya…”

Melalui dasar ayat tersebut maka pada dasarnya kadal termasuk binatang yang keharamannya tidak dinyatakan dengan jelas atau secara eksplisit dalam Alquran maupun Al Hadits. Demikian pula dalam Hadits seperti yang diriwayatkan Ibnu ‘Abbas, beliau berkata “Rasulullah SAW melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram.” (HR. Muslim No.1934)

Hukum Makan Kadal Menurut Fatwa MUI Foto: Getty Images/iStockphoto/Ciungara
Selanjutnya menurut para ulama yang mengharamkan, kadal dikatakan tidak memiliki hukum yang jelas secara Qath’iyyah. Tetapi karena ada kebutuhan Lil-haajiyat untuk mengobati suatu penyakit, sulit untuk diobati dengan obat-obatan maka ada yang membolehkan untuk mengonsumsinya.

Tetapi perseteruan terjadi karena kadal di Indonesia berbeda dengan kadal Arab yang diceritakan pernah ikut masuk ke rumah Rasulullah. Kadal di Indonesia digolongkan menjadi binatang menjijikan atau kotor sehingga tidak boleh dimakan.

Selain itu pertimbangan kadal diharamkan juga karena kadal memakan serangga, kodok kecil dan binatang-binatang kecil lainnya. Kadal juga ditemukan ada yang memiliki gigi taring dan berbisa. Melihat beberapa ciri-ciri kadal yang termasuk ke alam hewan buas dan bertaring maka sebagian ulama menyatakan kadal haram untuk dikonsumsi.

Meskipun demikian, setiap pesan dalam Alquran yang bersifat umum pasti ada pembatasnya. Untuk binatang yang boleh dan tidak boleh dikonsumsi pembatasnya misalnya seperti khobaits, mengandung bahaya, serta beberapa alasan lainnya.

Sedangkan untuk penggunaan obat harus memahami kondisinya terlebih dahulu untuk mencegah kekhawatiran asupan tersebut justru memperparah keadaan seseorang. Jika yakin konsumsi kadal tidak memperburuk kondisi kesehatan, maka kadal bisa dikonsumsi.

Wallahua’lam bimurodih.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika