MeutiaraNews.co – Petugas Bea Cukai Batam mengamankan 506.477 batang rokok ilegal dalam patroli laut dan Operasi Cukai sepanjang September 2026.
Nilai barang ditaksir Rp753,2 juta dengan potensi kerugian negara Rp493,6 juta.
Penindakan bermula Selasa 8 September 2026 dini hari. Satgas Patroli Laut BC-15026 yang berpatroli di Perairan Pulau Bulan mendapati speedboat tanpa nama bergerak dari Sungai Lekop sekitar pukul 00.30 WIB.
Petugas menghentikan kapal tersebut setelah sempat mencoba kabur ke perairan dangkal.
Dari pemeriksaan, speedboat pertama bermuatan 79.640 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dengan dua awak. Nilai barang Rp118,2 juta dengan potensi kerugian negara Rp77 juta.
Tak jauh dari lokasi pertama, petugas menemukan speedboat kedua tanpa awak terdampar di tepi pantai dengan muatan 384.360 batang rokok ilegal.
Nilai barang Rp570,7 juta dengan potensi kerugian negara Rp371,9 juta.
Kedua speedboat dan muatan disegel dan dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang.
Rokok sitaan terdiri dari merek OFO Bold, HMILD, dan T3 Bold. Total dari patroli laut, Bea Cukai mengamankan 464.000 batang dengan nilai Rp689 juta.
Selain patroli laut, Bea Cukai Batam menggelar Operasi Cukai dan menerbitkan 31 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan sitaan 42.477 batang rokok ilegal.
Nilai barang Rp64,1 juta dengan potensi kerugian negara Rp44,6 juta. Dari operasi darat ini, petugas mengamankan berbagai merek termasuk Lenox, OFO, UFO, HD, HMIND, T3 Bold, R7 Bold, PSG, Manchester, Fusion, Sevios, dan Rave.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam Agung Widodo mengatakan pengawasan rokok ilegal dilakukan berkelanjutan di jalur distribusi laut dan peredaran di masyarakat.
“Pengawasan tidak hanya di laut, tapi juga melalui Operasi Cukai. Kami perkuat pengawasan untuk melindungi masyarakat, mendukung iklim usaha sehat, dan menjaga penerimaan negara,” kata Agung, Rabu 24.September 2026.
Atas temuan tersebut, pelaku diduga melanggar UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.***

