PenyeludupanMesin Pesawat Bekas Ilegal dari Singapura (MeutiaraNews.co)

MeutiaraNews.co – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau mengungkap dugaan penyelundupan tiga unit mesin pesawat atau turbo engine dalam kondisi tidak baru yang didatangkan dari Singapura ke Batam.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya masing-masing berinisial LH, AE, AS, dan DJ, yang diduga memiliki peran berbeda dalam proses pemasukan mesin pesawat tersebut ke Indonesia.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricilla Ohei mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai adanya kegiatan impor barang di kawasan Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar, Batam.

“Tim mendapatkan informasi adanya kegiatan impor barang dalam keadaan tidak baru dari luar negeri menuju Batam. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan, ditemukan tiga unit turbo engine atau mesin pesawat dalam keadaan tidak baru yang berasal dari luar negeri,” jelas Nona saat ditemui di Polda Kepri, Kamis (1/10/2026) siang.

Kasus tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan laporan polisi model A dengan nomor LP/A/22/VIII/2026/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA KEPULAUAN RIAU tertanggal 15 Agustus 2026.

Polisi menduga tiga mesin pesawat tersebut masuk dari Singapura ke Batam tanpa dilengkapi dokumen resmi sebagaimana ketentuan impor barang dalam keadaan tidak baru.

Masing-masing tersangka diketahui memiliki peran berbeda, mulai dari LH sebagai pihak yang menawarkan pekerjaan kepada tersangma AE untuk mengirimkan tiga mesin pesawat bekas dari Singapura ke Batam dengan tujuan akhir Jakarta.

“AE kemudian menerima pekerjaan tersebut dan mencari pihak yang dapat memasukkan tiga mesin pesawat tersebut ke Batam. AE disebut meminta bantuan tersangka AS,” ujarnya.

Selain itu, AE juga diduga mengurus pembuatan packaging atau palet untuk tiga mesin pesawat tersebut di Singapura serta mengatur proses penjemputan barang dari pelabuhan di Batam.

Sementara AS disebut menerima pekerjaan dari AE dan kembali mencari pihak yang dapat mengurus pemasukan mesin pesawat tersebut. AS kemudian meminta bantuan DJ.

DJ selanjutnya bertugas mencari agen pelayaran untuk mengirimkan tiga mesin pesawat dari Singapura ke Batam. Mesin-mesin tersebut kemudian dikirim menggunakan kapal milik salah satu perusahaan pelayaran.

“Motif para tersangka diduga untuk memperoleh keuntungan pribadi dari kegiatan pemasukan tiga mesin pesawat tersebut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) juncto Pasal 46 angka 15 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” jelasnya.(Nando)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *