MeutiaraNews.co – Kasus dugaan penipuan jual beli Kavling Swadaya Sungai Cantik di kawasan Dapur 12, Sungai Lekop, Sagulung, Kota Batam, akhirnya mulai menemui titik terang.

Setelah berjalan lebih dari satu tahun sejak dilaporkan para korban pada Mei 2025, penyidik Ditreskrimum Polda Kepri kepolisian akhirnya menetapkan sedikitnya tiga orang sebagai tersangka pada Senin (31/8/2026). Ketiganya yakni Andi Setiawan (34), Sanjaya Alfharisi (37), serta Suroso (55).

Penetapan tersangka tersebut menjadi babak baru dalam perkara yang menyeret puluhan warga dengan total kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp2 miliar.

Kuasa hukum para korban, Utusan Sarumaha, mengapresiasi langkah penyidik dalam mengungkap kasus tersebut. Namun, ia meminta agar proses hukum tidak berhenti hanya pada penetapan tersangka.

Utusan menegaskan, pihaknya berharap penyidikan dilakukan secara profesional, transparan dan tuntas hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Selain itu, ia juga mendorong pihak kepolisian segera melakukan penahanan terhadap para tersangka yang telah ditetapkan.

“Kami berharap pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dapat segera dilakukan penahanan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Utusan.

Menurutnya, langkah penahanan penting dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan maksimal dan tidak mengalami hambatan.

“Karena kami khawatir proses penyidikan ini dapat terhambat apabila para tersangka tidak dilakukan penahanan,” tegasnya.

Sebelumnya, para korban yang diwakili Adrianus melaporkan tiga orang, yakni Andi Setiawan, David Prasetiya dan Firman. Namun dalam perkembangan penyidikan, nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka mengalami perkembangan.

Menanggapi kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat, Utusan mengatakan proses hukum masih terus berjalan. Ia tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru apabila penyidik menemukan bukti tambahan.

“Yang terpenting saat ini sudah ada tersangka. Ke depan bisa saja ditemukan bukti-bukti baru yang semakin memperjelas peranan dan kedudukan pihak-pihak lainnya dalam perkara ini,” katanya.

Ia menegaskan, para korban menginginkan pengusutan perkara dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri siapa saja pihak yang diduga terlibat maupun menikmati hasil dari transaksi jual beli kavling tersebut.

“Maka dari itu, kami berharap kasus ini diproses secara transparan dan sampai tuntas. Siapa saja pihak yang terlibat dan menikmati hasilnya, tentu harus diproses secara hukum,” pungkasnya.

Kini, setelah penantian panjang para korban, perkara tersebut mulai memasuki fase baru. Publik pun menanti sejauh mana penyidik akan mengusut dugaan keterlibatan pihak-pihak lain hingga kasus ini benar-benar terang dan tuntas.

Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan warga diduga menjadi korban penipuan dalam transaksi jual beli lahan Kavling Swadaya Sungai Cantik di kawasan Dapur 12, Sungai Lekop, Sagulung, Kota Batam.

Akibat kasus tersebut, total kerugian para korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp2 miliar.

Perkara ini dilaporkan ke Polda Kepulauan Riau melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/38/V/2025/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU, tertanggal 23 Mei 2025.

Kasus tersebut bermula pada Juli 2024, ketika Adrianus bersama 39 warga lainnya ditawari pembelian tapak kavling di kawasan Sungai Lekop, Dapur 12.

Saat itu, para korban disebut mendapatkan penawaran dari seseorang bernama Firman yang mengaku memiliki kewenangan atas lahan tersebut.

Tergiur dengan penawaran itu, Adrianus membeli empat tapak kavling seharga Rp100 juta. Ia telah membayar Rp80 juta melalui tiga kali transaksi dan menerima kwitansi beserta dokumen kepemilikan yang mencantumkan nama KSB Kavling Swadaya Sungai Cantik Dapur 12.

Namun, harapan para pembeli berubah menjadi kekecewaan. Sekitar Agustus 2024, sejumlah orang yang mengaku sebagai perwakilan PT Lindung Alam Berjaya mendatangi lokasi dan menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan aset perusahaan.

Para pembeli bahkan dilarang memasuki area tersebut, apalagi mendirikan bangunan. Dari situlah para korban mulai menyadari bahwa kavling yang mereka beli diduga bermasalah hingga berujung Laporan Polisi***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *