Meutiaranews.co – Bea Cukai Batam sejak periode Januari hingga Juli 2022 mengungkapkan berbagai paket kiriman berisi narkoba yang diselipkan dalam paket kiriman barang.
“Data Bea Cukai Batam ada 10 paket yang kami temukan berisi narkotika,” kata Kepala Bimbingan Kepatuhan Dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Badilah, Selasa (17/8/2022).
Rizki menyebutkan, upaya pengiriman paket berisi narkotika antara provinsi melalui Perusahaan Jasa Titipan ( PJT ) tidak hanya paket yang dikirim keluar Batam melainkan ada juga yang dikirim ke Batam.
“Ada narkotika yang disembunyikan melalui paket baju dan makanan, kami bersama pihak terkait terus berkoordinasi untuk melakukan pengungkapan,” kata dia.
Rizki menerangkan, paket kiriman baik yang keluar maupun masuk ke Batam itu berisi berbagai jenis narkotika yakni sabu dan ganja.
“Ada juga jenis narkotika lain yakni Diazepam, Hexymer dan Risperidone dan itu termasuk tergolong psikotropika golongan IV yang berhasil diamankan,” ujarnya.
Rizki menyebutkan, berbagai jenis narkotika tersebut untuk pelaku ada yang berhasil diamankan dengan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti kepolisian dan BNN.
“Jadi ada paket barang yang berisi sabu seberat 257,8 dari Batam ke Lombok NTB, kamu langsung berkoordinasi dengan BNNP NTB dan mengamankan penerima barang,” ujarnya.
Rizki mengatakan, peningkatan pengawasan peredaran gelap narkotika terus dilakukan Bea Cukai Batam.
“Saat ini pengawasan dan pencegahan narkotika, psikotropika dan prekursor oleh Bea Cukai Batam dilakukan tidak hanya di berbagai titik pengawasan di FTZ Batam, tetapi juga dilakukan di dunia maya melalui operasi cyber crawling,” ujarnya.
Menurut dia, sinergitas aparat penegakan hukum diperlukan karena beberapa kasus pengirim paket kiriman berhasil digagalkan bersama.
“Sinergi dan kolaborasi dengan unit vertikal dan APH lain telah berhasil menggagalkan upaya-upaya tersebut. Hal ini menunjukan keseriusan kita sebagai aparat yang berjaga di titik masuk dalam menjalankan fungsinya sebagai community protector,”
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga diri, keluarga dan lingkungan dari bahaya pemakaian dan pendistribusian narkoba. Mengingat bahwa pelanggaran akan hal tersebut memiliki konsekuensi hukum. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional