Meutiaranews.co – Satuan tugas patroli laut Direktorat Jendral Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyelundupan 21.186 batang kayu bakau (mangrove) yang hendak diseberangkan ke Malaysia secara ilegal.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri Akhmad Rofiq mengatakan penangkapan KM. Rafida Jaya yang kedapatan mengangkut kayu mangrove di perairan Panjang Utara, Riau, pada Senin 18 Oktober 2021 lalu.

“Saran yang diamankan bernama lambung KM. Rafida Jaya, diketahui membawa 4 awak kapal kedapatan membawa batang kayu bakau dari Selat Riau yang akan diselundupkan ke Batu Pahat, Malaysia,” ujarnya, Selasa, 19 Oktober 2021.

Rofiq menegaskan, tanaman mangrove dilindungi berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pembalakan kayu bakau secara ilegal akan merusak ekosistem sekitar.

Selain itu pengangkutan secara ilegal ke luar daerah pabean juga melanggar UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan khususnya Pasal 102A karena mengangkut barang ekspor yang dilarang dan dibatasi tanpa dilengkapi dengan dokumen pabean yang sah.

Kanwil DJBC Khusus Kepri berkomitmen terus berkolaborasi dengan seluruh instansi terkait untuk melindungi lingkungan dari perambahan hutan bakau secara ilegal.

Hal ini sejalan dengan amanat presiden Joko widodo yang gencar melakukan penanaman bibit pohon mangrove di Kepri.

Rofiq merinci, berdasarkan data penindakan, pada tahun 2020 Kanwil BC Kepri telah mengamankan sebanyak 7.647 batang kayu bakau dan pada tahun 2021 sampai saat ini sebanyak 21.186 batang.

Jumlah penegahan batang kayu mangrove, diketahui meningkat sekitar 280 persen.

Presiden, kata Rofiq, berpesan bahwa Indonesia memiliki kurang lebih 20 persen dari total hutan mangrove yang ada di dunia, yang artinya Indonesia memiliki sebuah kekuatan dalam potensi hutan mangrove.

Tetapi, yang paling penting adalah bagaimana memelihara, merawat, merehabilitasi yang rusak, sehingga betul-betul hutan mangrove di daerah ini terjaga dengan semestinya.

“Beliau juga mengatakan bahwa pemerintah pun melibatkan peran dari berbagai pihak dalam kegiatan rehabilitasi hutan mangrove yang ada di Indonesia,” ujarnya.

Guna kepentingan lebih lanjut, Petugas Bea Cukai membawa barang bukti beserta delapan awak kapal ke Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum.

Pandemi Covid-19 yang masih terus berkelanjutan tidak menyurutkan kegiatan pengawasan dan penegakan hukum oleh Bea Cukai.

“Bea dan Cukai akan terus meningkatkan komitmen untuk secara berkesinambungan melakukan pengawasan demi kedaulatan hukum di wilayah perairan Indonesia,” tuturnya.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *