Meutiaranews.co – Polri belum menerapkan penggunaan pelat nomor dengan warna dasar putih dan tulisan hitam di Tanah Air. Namun penyedia jasa pembuatannya sudah muncul di media sosial. Salah satu akun mengungkap harga per pembuatan Rp350 ribu dan bisa dikirim ke mana saja.
Mengutip CNNIndonesia.com, jasa pembuatan pelat putih itu terpantau dilakukan akun Instagram @platdinas.srg. Berdasarkan video yang diunggah di akun ini pada 18 April diperlihatkan contoh pelat nomor putih yang dikatakan dibuat menggunakan material berkualitas.
Diperlihatkan juga desain seperti emboss kepolisian yang diketahui hanya bisa diperoleh jika pelat nomor dirilis langsung oleh Samsat.
Kemudian disebutkan harga pembuatannya Rp350 ribu dan ‘free ongkir ke mana saja’. Pembuatan disebut ‘kilat’ karena dikatakan maksimal dua hari.
“Untuk bahan jangan khawatir ini bukan yang tipis-tipis, bukan yang stikeran juga. Untuk hasil kita kasih yang paling rapi,” kata pria dalam video tersebut.
Sejauh ini belum ada tanggapan dari kepolisian mengenai jasa pembuatan pelat nomor putih via media sosial tersebut.
Kepolisian memang berencana mengganti warna dasar pelat nomor kendaraan dari sebelumnya hitam tulisan putih menjadi putih tulisan hitam.
Proses pergantian warna pelat mobil tersebut akan berlaku bertahap tahun ini, dimulai dari kendaraan baru yang diregistrasi dan kendaraan yang sudah memasuki tahap penggantian pelat nomor lima tahunan. Dua kategori kendaraan itu diberikan pelat nomor putih.
Kepolisian sudah mengingatkan pada masa transisi akan ada dua warna pelat nomor kendaraan di jalanan, yakni hitam dan putih. Kepolisian mengimbau masyarakat tidak kaget saat memasuki tahap ini.
Menurut polisi pada Desember 2021 mekanisme penerapan pelat putih sudah memasuki proses lelang. Hingga saat ini belum ada penjelasan resmi soal sejauh mana proses pemberlakuan pelat nomor putih. CNNIndonesia sudah menghubungi, namun belum direspons.
Spesifikasi teknis pelat nomor putih tidak banyak berubah dari yang hitam kecuali warna.
Penggantian warna pelat dilakukan sebagai upaya mendukung sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis kamera. Menurut kepolisian kamera ETLE lebih mudah mengidentifikasi pelat nomor putih tulisan hitam. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional