MeutiaraNews.co – Beredar video di media sosial yang memperlihatkan kasus penggerebekan sejumlah pabrik produksi gas N2O ilegal bermerek ‘Whip Pink’ di wilayah Jakarta.

‎Dalam unggahan Instagram @widelhen, pada Kamis, 16 April 2026, dilaporkan, ribuan tabung gas N2O siap edar dengan berbagai varian rasa dan ukuran berat disita polisi.

‎”Ditemukan juga tabung kosong yang siap diisi ulang, ribuan nozzle, mesin pengisi otomatis, mesin press hingga cairan perasa buah,” tulis postingan tersebut.

‎Hal yang tak kalah menyita perhatian publik, yakni omzet penjualan dari pabrik tersebut diduga mencapai miliaran rupiah per bulan.

‎Lantas, bagaimana penuturan pihak kepolisian ihwal kasus penggerebekan terhadap sejumlah pabrik ‘Whip Pink’ di wilayah Jakarta tersebut? Berikut fakta terkini di antaranya.

‎Sediaan Farmasi Jenis N2O

‎Secara terpisah, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada 13-14 April 2026.

‎Hal tersebut, dimulai dari penelusuran di ruko hingga lokasi produksi di sejumlah wilayah DKI Jakarta.

‎Dalam penggerebekan sejumlah pabrik ‘Whip Pink’ itu, Eko menyebut pihak terkait mengedarkan sediaan farmasi berjenis gas N2O.

‎”Pengungkapan perkara tindak pidana kesehatan memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi jenis gas N2O merek Whip Pink,” kata Eko dalam keterangan resminya, pada Rabu, 15 April 2026.

‎Bermula dari Laporan Transaksi

‎Eko menuturkan, kasus ini bermula dari informasi terkait peredaran gas tersebut di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

‎Menyikapi laporan tersebut, penyidik lantas melakukan penyamaran dengan memesan produk melalui sebuah nomor WhatsApp.

‎”Setelah pesanan terkonfirmasi oleh admin melalui WhatsApp, tim melakukan transaksi pembayaran senilai Rp578.000,” beber Eko.

‎Pesanan Dikirim Pakai Ojol

‎Dalam kasus ini, polisi menyebutkan barang pesanan dikirim menggunakan jasa ojek online (ojol) melalui titik pengambilan di Gang Mantri 4, Kemayoran.

‎Eko lantas menjelaskan, penyidik lalu melacak lokasi yang digunakan sebagai tempat distribusi.

‎”Selanjutnya, sekira pukul 22.30 WIB tim melakukan penindakan dengan memasuki ruko tersebut dan mendapati seorang laki-laki bernama saudara Sugiyo,” terangnya.

‎”Serta ditemukan produk-produk tabung gas N2O merek Whip Pink berbagai varian berat di lokasi tersebut,” tambah Eko.

‎Penggerebekan 2 Pabrik di Jakarta Utara

‎Dalam kesempatan yang sama, Eko menyebut penyidik melakukan penggerebekan terhadap sebuah pabrik ‘Whip Pink’ di wilayah Pulogadung, Jakarta Utara.

‎Pada pabrik tersebut, polisi menemukan pihak yang berperan sebagai admin penjualan sekaligus bagian akuntansi bernama Etikasari.

‎”Dari hasil interogasi singkat diketahui bahwa Saudari Etikasari menggunakan 3 unit handphone untuk melakukan tugasnya sebagai admin penjualan produk gas N2O merek Whip Pink,” sebut Eko.

‎Selanjutnya, penyidik juga menelusuri lokasi produksi ‘Whip Pink’ yang berada di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.

‎Di lokasi ini, petugas menemukan 4 pekerja yang terlibat dalam proses produksi barang ilegal tersebut.

‎”Pada Selasa, 14 April 2026, tim memasuki alamat dimaksud dan mendapati 4 orang yang merupakan karyawan di lokasi produksi gas N2O merek Whip Pink,” terang Eko.

‎Ribuan Tabung Disita

‎Dalam kasus ini, polisi telah menyita ribuan tabung gas siap edar beserta peralatan produksi.

‎Total terdapat 1.784 tabung berbagai ukuran, mulai dari 640 gram hingga 5.100 gram, serta 274 tabung kosong yang siap diisi ulang.

‎Selain itu, polisi juga menemukan ribuan nozzle, mesin pengisian otomatis, mesin pres, cairan perasa, hingga perlengkapan pengemasan.

‎”Tim juga menemukan produk gas N2O merek Whip Pink berbagai varian berat yang sudah siap edar,” ungkap Eko.

‎Omzet Diduga Capai Miliaran

‎Dalam praktiknya, proses distribusi disinyalir kerap dilakukan dengan sistem pemesanan daring.

‎Eko menuturkan adanya dugaan admin mengatur pengiriman barang dari gudang terdekat menggunakan jasa ojek online.

‎”Kemudian memesankan ojek online untuk melakukan pengambilan pada gudang tersebut,” tuturnya.

‎Usai penggerebekan di sejumlah pabrik ‘Whip Pink’ tersebut, Eko menyebut omzet bisnis ilegal tersebut mencapai 2 hingga 5 miliar rupiah per bulan.

‎”Omzet penjualan produk ini sangat fantastis. Pada bulan Desember saja mencapai Rp7,1 miliar,” sebut Eko.

‎”Dan rata-rata per bulan berada di angka Rp2 hingga Rp5 miliar,” tandasnya.

‎Hingga berita ini terbit, belum ada keterangan lanjutan dari pihak kepolisian ihwal kasus penggerebekan terhadap pabrik ‘Whip Pink’ di wilayah Jakarta tersebut.***

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *