Menyoroti kasus penggerebekan pabrik ‘Whip Pink’ di wilayah DKI Jakarta, ribuan tabung gas kini disita Bareskrim Polri. (Instagram.com/@widelhen)

‎MeutiaraNews.co – Beredar video di media sosial yang memperlihatkan kasus penggerebekan sejumlah pabrik produksi gas N2O ilegal bermerek ‘Whip Pink’ di wilayah Jakarta.
‎
‎Dalam unggahan Instagram @widelhen, pada Kamis, 16 April 2026, dilaporkan, ribuan tabung gas N2O siap edar dengan berbagai varian rasa dan ukuran berat disita polisi.
‎
‎”Ditemukan juga tabung kosong yang siap diisi ulang, ribuan nozzle, mesin pengisi otomatis, mesin press hingga cairan perasa buah,” tulis postingan tersebut.
‎
‎Hal yang tak kalah menyita perhatian publik, yakni omzet penjualan dari pabrik tersebut diduga mencapai miliaran rupiah per bulan.
‎
‎Lantas, bagaimana penuturan pihak kepolisian ihwal kasus penggerebekan terhadap sejumlah pabrik ‘Whip Pink’ di wilayah Jakarta tersebut? Berikut fakta terkini di antaranya.
‎
‎Sediaan Farmasi Jenis N2O
‎
‎Secara terpisah, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada 13-14 April 2026.
‎
‎Hal tersebut, dimulai dari penelusuran di ruko hingga lokasi produksi di sejumlah wilayah DKI Jakarta.
‎
‎Dalam penggerebekan sejumlah pabrik ‘Whip Pink’ itu, Eko menyebut pihak terkait mengedarkan sediaan farmasi berjenis gas N2O.
‎
‎”Pengungkapan perkara tindak pidana kesehatan memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi jenis gas N2O merek Whip Pink,” kata Eko dalam keterangan resminya, pada Rabu, 15 April 2026.
‎
‎Bermula dari Laporan Transaksi
‎
‎Eko menuturkan, kasus ini bermula dari informasi terkait peredaran gas tersebut di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
‎
‎Menyikapi laporan tersebut, penyidik lantas melakukan penyamaran dengan memesan produk melalui sebuah nomor WhatsApp.
‎
‎”Setelah pesanan terkonfirmasi oleh admin melalui WhatsApp, tim melakukan transaksi pembayaran senilai Rp578.000,” beber Eko.
‎
‎Pesanan Dikirim Pakai Ojol
‎
‎Dalam kasus ini, polisi menyebutkan barang pesanan dikirim menggunakan jasa ojek online (ojol) melalui titik pengambilan di Gang Mantri 4, Kemayoran.
‎
‎Eko lantas menjelaskan, penyidik lalu melacak lokasi yang digunakan sebagai tempat distribusi.
‎
‎”Selanjutnya, sekira pukul 22.30 WIB tim melakukan penindakan dengan memasuki ruko tersebut dan mendapati seorang laki-laki bernama saudara Sugiyo,” terangnya.
‎
‎”Serta ditemukan produk-produk tabung gas N2O merek Whip Pink berbagai varian berat di lokasi tersebut,” tambah Eko.
‎
‎Penggerebekan 2 Pabrik di Jakarta Utara
‎
‎Dalam kesempatan yang sama, Eko menyebut penyidik melakukan penggerebekan terhadap sebuah pabrik ‘Whip Pink’ di wilayah Pulogadung, Jakarta Utara.
‎
‎Pada pabrik tersebut, polisi menemukan pihak yang berperan sebagai admin penjualan sekaligus bagian akuntansi bernama Etikasari.
‎
‎”Dari hasil interogasi singkat diketahui bahwa Saudari Etikasari menggunakan 3 unit handphone untuk melakukan tugasnya sebagai admin penjualan produk gas N2O merek Whip Pink,” sebut Eko.
‎
‎Selanjutnya, penyidik juga menelusuri lokasi produksi ‘Whip Pink’ yang berada di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.
‎
‎Di lokasi ini, petugas menemukan 4 pekerja yang terlibat dalam proses produksi barang ilegal tersebut.
‎
‎”Pada Selasa, 14 April 2026, tim memasuki alamat dimaksud dan mendapati 4 orang yang merupakan karyawan di lokasi produksi gas N2O merek Whip Pink,” terang Eko.
‎
‎Ribuan Tabung Disita
‎
‎Dalam kasus ini, polisi telah menyita ribuan tabung gas siap edar beserta peralatan produksi.
‎
‎Total terdapat 1.784 tabung berbagai ukuran, mulai dari 640 gram hingga 5.100 gram, serta 274 tabung kosong yang siap diisi ulang.
‎
‎Selain itu, polisi juga menemukan ribuan nozzle, mesin pengisian otomatis, mesin pres, cairan perasa, hingga perlengkapan pengemasan.
‎
‎”Tim juga menemukan produk gas N2O merek Whip Pink berbagai varian berat yang sudah siap edar,” ungkap Eko.
‎
‎Omzet Diduga Capai Miliaran
‎
‎Dalam praktiknya, proses distribusi disinyalir kerap dilakukan dengan sistem pemesanan daring.
‎
‎Eko menuturkan adanya dugaan admin mengatur pengiriman barang dari gudang terdekat menggunakan jasa ojek online.
‎
‎”Kemudian memesankan ojek online untuk melakukan pengambilan pada gudang tersebut,” tuturnya.
‎
‎Usai penggerebekan di sejumlah pabrik ‘Whip Pink’ tersebut, Eko menyebut omzet bisnis ilegal tersebut mencapai 2 hingga 5 miliar rupiah per bulan.
‎
‎”Omzet penjualan produk ini sangat fantastis. Pada bulan Desember saja mencapai Rp7,1 miliar,” sebut Eko.
‎
‎”Dan rata-rata per bulan berada di angka Rp2 hingga Rp5 miliar,” tandasnya.
‎
‎Hingga berita ini terbit, belum ada keterangan lanjutan dari pihak kepolisian ihwal kasus penggerebekan terhadap pabrik ‘Whip Pink’ di wilayah Jakarta tersebut.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *