Jaminan SosialPengurus JMSI Kepri berkunjung ke kantor BPJS Tenaga Kerja Batam

MeutiaraNews.co – BPJS Ketenagakerjaan Kota Batam menerima kunjungan silaturahmi dan audiensi Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kepulauan Riau. Dalam pertemuan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan sekaligus melakukan sosialisasi mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), kepada para pengurus perusahaan media yang tergabung dalam JMSI Kepri.

Audiensi yang berlangsung di ruang rapat BPJS Ketenagakerjaan Kota Batam itu dihadiri oleh Kepala Bidang BPJS Ketenagakerjaan, Ridwan, yang mewakili manajemen BPJS Ketenagakerjaan. Sementara dari JMSI Kepulauan Riau hadir Ketua JMSI Kepri Edi Supriatna, Sekretaris JMSI Kepri Bobi Tampubolon, Bendahara Ria Fahrudin, serta sejumlah pengurus lainnya, yakni Ali Islami, Panca, Fery Tampubolon, Budiono, Ferdino, dan Ihsan yang merupakan pimpinan dari media masing-masing.

JMSI merupakan organisasi perusahaan media siber yang menjadi salah satu konstituen Dewan Pers dan berperan sebagai wadah bagi perusahaan-perusahaan media di Indonesia.

Dalam suasana penuh keakraban, kedua pihak berdiskusi mengenai pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja media, termasuk para jurnalis dan karyawan perusahaan pers yang dalam menjalankan tugasnya memiliki berbagai risiko pekerjaan.

Di sela-sela audiensi tersebut, Ketua JMSI Kepri Edi Supriatna menyampaikan rencana organisasi untuk mendorong seluruh perusahaan media yang tergabung dalam JMSI Kepri dan Batam agar secara bertahap terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Jadi begini Pak, kami dari JMSI berencana secara kolektif meski bertahap akan mendaftarkan perusahaan media yang ada di JMSI Kepri dan Batam agar terdaftar secara perusahaan dan perwakilan pekerja di dalam setiap perusahaan media kami. Untuk itu kami perlu memahami sistem dan juga program yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Edi Supriatna.

Menanggapi hal tersebut, Ridwan menyambut baik inisiatif JMSI Kepri yang berupaya memberikan perlindungan sosial kepada pekerja media melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

Pada kesempatan itu, Ridwan juga memberikan sosialisasi mengenai perbedaan manfaat dan fungsi antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa kecelakaan kerja tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, melainkan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.

“Sering kali ketika terjadi kecelakaan kerja, korban langsung dibawa ke rumah sakit dan kemudian muncul pertanyaan mengapa tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan. Hal ini terjadi karena perlindungan kecelakaan kerja merupakan ranah BPJS Ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesehatan,” jelas Ridwan.

Ia menerangkan bahwa BPJS Kesehatan memberikan jaminan pelayanan kesehatan bagi peserta yang mengalami gangguan kesehatan atau penyakit yang berasal dari kondisi medis, seperti demam, batuk, pilek, maupun penyakit lainnya yang tidak berkaitan dengan kecelakaan kerja.

Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada pekerja yang mengalami risiko kecelakaan kerja, baik saat menjalankan aktivitas pekerjaan maupun dalam kondisi yang berkaitan dengan hubungan kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, pihaknya terus berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat agar dapat membedakan fungsi dan manfaat masing-masing program jaminan sosial tersebut sehingga tidak terjadi kesalahpahaman ketika membutuhkan layanan perlindungan.

“Kami berharap rekan-rekan media juga dapat membantu menyampaikan informasi ini kepada masyarakat. Jika diperlukan, kami siap turun langsung bersama untuk memberikan edukasi mengenai BPJS Kesehatan maupun perlindungan kecelakaan kerja yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Ridwan menambahkan, peran media sangat penting dalam menyebarluaskan informasi mengenai program-program jaminan sosial ketenagakerjaan agar semakin banyak pekerja yang memahami hak dan manfaat yang dapat diperoleh melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Audiensi tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan JMSI Kepulauan Riau dalam mendukung peningkatan perlindungan bagi pekerja media. Dengan adanya pemahaman yang lebih baik mengenai program jaminan sosial ketenagakerjaan, diharapkan semakin banyak perusahaan media yang mendaftarkan pekerjanya sehingga memperoleh perlindungan yang layak saat menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun risiko ketenagakerjaan lainnya.

Melalui kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan JMSI Kepri, perlindungan terhadap pekerja media di Kepulauan Riau diharapkan dapat semakin optimal, sejalan dengan upaya meningkatkan kesejahteraan dan keamanan para pekerja dalam menjalankan profesinya.

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *