Meutiaranews.co – Maskapai Citilink terdeteksi oleh Petugas Pengamanan Bandara Lanud Hang Nadim Batam telah menerbangkan 58 penumpang tanpa dilengkapi dokumen negatif Reverse-Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Ke 58 penumpang tersebut terbang dari Padang, Sumatra Barat bersama 55 orang penumpang lainnya menggunakan pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG-957, Selasa, 13 Juli 2021.

Sesampainya di Batam sekitar pukul pukul 18.55 Wib, petugas KKP Batam yang melakukan pemeriksaan e-Hac kepada seluruh penumpang yang berjumlah 113 orang. Alhasil, didapati 58 penumpang tidak bisa menunjukkan dokumen negatif PCR.

Berdasarkan keterangan para penumpang bahwa mereka bisa terbang ke Batam dengan memiliki dokumen Antigen yang sudah divalidasi oleh petugas KKP Padang.

Sementara menurut pihak Citilink di Bandara Hang Nadim, SE Walikota nomer 32 tahun 2021 sudah disosialisasikan kepada perwakilan Citilink di Padang bahkan perwakilan Citilink di seluruh Indonesia.

Kemudian saat dikonfirmasi dari pihak KKP di Padang, ternyata mereka masih menggunakan Surat Edaran Satgas Covid-19 nomer 14 tahun 2021 yang menyatakan negative PCR untuk wilayah Jawa dan Bali.

Kadisops Lanud Hang Nadim selaku Dansatgas Covid Bandara Hang Nadim Mayor Lek Wardoyo menegaskan pemberlakuan SE Walikota Nomer 32 tahun 2021 itu berlaku tanggal 12 Juli 2021 sejak diterapkan PPKM Darurat di Batam.

“Bahkan SE Walikota ini telah diumumkan secara nasional bahwa Batam termasuk dalam 17 kota yang mewajibkan penggunaan PCR bagi pengguna transportasi udara ke Batam,” ujarnya, Rabu, 14/07/2021).

Dari kejadian itu, kata Wardoyo, pihaknua mengambil tindakan tegas kepada 58 penumpang untuk wajib melaksanakan Swab PCR untuk dapat keluar dari bandara dengan mendatangkan petugas dari Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Galang.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika