Meutiaranews.co – Calon penumpang pesawat Citilink dengan nomor QG-941 tujuan Denpasar, Bali dari Batam diamankan petugas Avsec Bandara Hang Nadim dan Polisi.

Calon penumpang tersebut berinisial RM (22), laki-laki, warga Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

“Tersangka ketahuan membawa narkotika jenis sabu saat melewati pintu masuk jalur merah pemeriksaan X-Ray Bandara Hang Nadim Batam,” Kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, Jumat, 30 Juli 2021.

Saat diperiksa, petugas mendapati 1 paket sabu yang dibungkus plastik kondom transparan.  Barang haram itu disembunyikan dalam selangkangan.

Kemudian petugas didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Barelang membawa pelaku tersebut ke RS. Awal Bros untuk dilakukan rontgen. Hasilnya, kembali menemukan 1 paket sabu yang dibungkus dengan plastik kondom transparan di dalam anusnya.

Jumlah barang bukti yang diamankan petugas berupa 2 paket sabu yang dibungkus dengan plastik kondom transparan dengan berat bruto ±198,7 gr. Kemudian 1 tas ransel warna hijau army, 1 lembar tiket pesawat.

Lainnya 1 lembar surat keterangan pemeriksaan swab test PCR yang dikeluarkan RS. Soedarsono Darmosoewito, 1 KTP, dan 1 unit handphone Oppo A5s warna hitam. Rencananya, tersangka akan menumpangi Citylink tujuan Bali transit Jakarta.

“Peran calon penumpang yang diamankan petugas adalah sebagai kurir,” ucap Kabid Humas.

Setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka RM, dilakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku lainya di Batu Besar berinisial K yang berperan sebagai pemilik dan perakit bentuk sabu untuk dimasukkan ke anus.

Dari tersangka K,  polisi jug menemukan barang bukti berupa 7 paket sabu seberat 572 gram.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 Tahun katanya.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika