Meutiaranews.co, Batam – Nurhayadi alias Yadi alias Gery nekat menjadi kurir sabu antar kota di Kepri. Sabu sebanyak 15,28 gram itu disimpan pria 28 tahun tersebut di dalam anusnya.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhard mengatakan, pengungkapan berdasarkan laporan dari masyarakat pada Minggu, 06 Juni 2021 sekitar pukul 05.00 Wib.
“Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri yang menerima informasi itu langsung bergerak. Di pelabuhan domestik Sekupang petugas melihat sosok pria dengan ciri-ciri yang dimaksud,” ujarnya, Selasa (08/06/2021).
Pria kelahiran Purbalingga yang beralamat di Kampung Seraya Kecamtan Batu Ampar, Kota Batam tak berkutik saat didekati petugas. Hasil pemeriksaan diketahui sabu itu disimpannya di dalam perut yang dimasukkan melalui anus nya.
Selanjutnya sekitar pukul 12.00 Wib tepatnya berada di Pos Polisi Windsor, Lubuk Baja, Kota Batam, pelaku mengeluarkan sabu dari anusnya.
Dari keterangannya, sabu tersebut milik pria inisial H yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
″Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat plastik berwarna Merah yang berisikan 3 buah plastik bening berisikan serbuk kristal diduga Sabu dengan berat total 15,28 gram,” tuturnya.
Barang bukti lain yang diamankan yakni, 1 unit Handphone merk Nokia Model 103 Warna Hitam, 1 lembar KTP milik tersangka, 1 lembar tiket kapal ferry Dumai express dari Tanjung balai Karimun menuju Batam, Uang tunai sebesar Rp.75.000.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional