Meutiaranews.co, Batam – Pengguna media sosial (medsos) di Batam yang menghujat Satgas Covid-19 Kota Batam langsung di ciduk polisi. Setelah dik kantor polisi pelaku pun minta maaf atas ucapannya yang menyebar ujaran kebencian.

“Saya Rahmadaniansyah mengaku dan menyesali atas perbuatan saya dengan menyatakan ‘Goblok’ kepada petugas Satgas Covid-19,” kata pria tambun ini saat berada di Polsek Sekupang, Selasa, 08 Juni 2021.

Saat itu, kata Rahmadani, satgas tegah memberikan himbauan di kafe Titik Kumpul Tiban 1, dirinya berjanji tidak akan melakukan perbuatan itu lagi dan meminta maaf kepada seluruh yang terkait yang merasa tersinggung atas video unggahannya itu.

Kapolres Barelang Kombes Pol Yos Guntur mengatakan perbuatan seperti ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih bijak lagi menggunakan Medsos.

“Jajaran kita ada yang berpatroli di medsos, jadi jagalah jari anda, ucapan dan tutur kata anda lebih baik kita gunakan medsos dalam hal yang positif  dan berguna bagi masyarakat luas,” tutur Yos.

Untuk itu, Kapolresta mengimbau kepada masyarakat Kota Batam agar berhati-hati dan bijak menggunakan media sosial. Karena, perbuatan tersebut melanggar Pasal 45 huruf a UU ITE 11/2008 dengan ancaman 6 tahun penjara.

“Kalau tidak suka lebih baik didiamkan jangan sampai merugikan diri sendiri, apalagi sampai melanggar undang-undang informasi dan transaksi elektronik,” ungkap Kapolresta. 

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika