MeutiaraNews.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam mengajukan tuntutan berbeda terhadap dua pegawai Imigrasi Batam yang terseret dalam perkara cartridge vape mengandung narkotika.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, terdakwa Fahrurazi Muazamsyah dituntut 1 tahun penjara serta denda kategori II sebesar Rp10 juta karena dinilai sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Fahrurazi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Selain itu, JPU juga menuntut Fahrurazi membayar denda sebesar Rp10 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 10 hari.
Diduga Meloloskan 78 Cartridge Vape
Dalam surat dakwaan, Fahrurazi yang diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Imigrasi Batam dan bertugas di Pelabuhan HarbourBay diduga berperan membantu meloloskan 78 cartridge vape merek Yakuza yang diduga mengandung narkotika.
Barang tersebut disebut tidak melewati pemeriksaan Auto Gate, melainkan diarahkan melalui jalur VIP (VIP Line) sehingga langsung menuju loket pemeriksaan paspor.
Perkara Fahrurazi terdaftar dengan Nomor 430/Pid.Sus/2026/PN Btm dan ditangani tim JPU yang terdiri dari Antonius, Rumondang Manurung, Muhammad Arfian, dan Gustirio Kurniawan.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Azzah Azzurah alias Ara binti Jais dan Risma alias Omi binti Omie Zailani, disidangkan secara terpisah (split) dengan nomor perkara 429/Pid.Sus/2026/PN Btm dan 428/Pid.Sus/2026/PN Btm.
Keterlibatan Fahrurazi terungkap dari hasil pengembangan penyidikan setelah polisi menangkap Azzah dan Risma di sebuah rumah kos di kawasan Komplek New Holiday, Jalan Imam Bonjol, Jodoh, Batam.
Berdasarkan berkas perkara, sebelum berangkat ke Malaysia kedua terdakwa telah berkomunikasi dengan Fahrurazi agar membantu meloloskan barang tersebut dari pemeriksaan X-Ray. Sebagai imbalan, Fahrurazi diduga menerima dua cartridge vape Yakuza.
Sebanyak 78 cartridge vape itu disembunyikan di bagian sensitif tubuh salah satu terdakwa dan dibungkus menggunakan lakban hitam. Setelah kembali ke Batam melalui Pelabuhan HarbourBay, kedua terdakwa kembali menghubungi Fahrurazi untuk memuluskan proses kedatangan mereka.
Pegawai Imigrasi Lain Dituntut 1,5 Tahun
Dalam perkara berbeda yang juga berkaitan dengan vape mengandung narkotika, JPU sebelumnya menuntut pegawai Imigrasi Batam lainnya, M. Aryaguna Penan alias Penan bin Yusuf Effendi, dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
Dalam perkara Nomor 151/Pid.Sus/2026/PN Btm, JPU menyatakan Aryaguna terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Aryaguna Penan dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” demikian tuntutan JPU dalam persidangan.
Aryaguna didakwa bersama dua rekannya, Ferdiyansah Putra dan Gemmalyn, yang juga menjalani proses hukum dalam perkara tersebut. Ketiga terdakwa saat ini masih menunggu putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam.

